BWI Cilacap Mohon Bantuan Pemkab Atasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Cilacap akan merangkul Pemkab Cilacap agar mengalokasikan anggaran pembiayaan sertifikasi tanah wakaf. Hal tersebut dilontarkan Ketua BWI Kabupaten Cilacap, Sayidi pada Selasa (2/5) saat Rapat koordinasi pembentukan paguyuban nadhir wakaf di Aula Kankemenag.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, salah satu cara mengatasi tidak adanya dana untuk biaya proses pensertifikatan tanah wakaf adalah dengan meminta bantuan pemerintah kabupaten. Menurutnya, tanah wakaf merupakan aset masyarakat yang memiliki andil besar terhadap pembangunan sumber daya manusia. Dan secara tidak langsung sekaligus menjadi aset pemerintah yang harus diperhatikan.

Sumbangsih tanah wakaf dalam pembangunan sumber daya manusia sangat besar peranannya. Karenanya, sudah semestinya pemerintah kabupaten memberikan perhatian dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu proses pensertifikatan.

“Salah satu cara mendapatkan bantuan dana adalah melalui Pemkab. Akan tetapi, sebelum berbicara dengan Pemkab, BWI harus memiliki data valid sebagai dasar perumusan program kerja. Tanpa itu semua, maka BWI tidak akan bisa berbuat banyak. Untuk itu, paguyuban nadhir yang dimotori oleh kepala KUA agar segera mengumpulkan data tanah wakaf yang valid. Dengan begitu, Bapak Bupati akan bisa melihat betapa besar potensi dan sumbangsih tanah wakaf dalam program ‘Bangga mbangun desa’ yang dicanangkannya. BWI yakin Bupati Cilacap akan bersedia membantu, karena peran tanah wakaf masuk dalam salah satu pilar program tersebut,”tegasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun selaku pihak pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin dalam mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dikatakan pula bahwa sebelumnya dia sudah berkomunikasi dengan Bapak Bupati dalam mencari solusi berbagai masalah keagamaan, termasuk perwakafan.

Dia juga mengungkapkan rasa optimisnya, bahwa dengan berbekal data, Pemkab akan memberikan solusi terbaik. Karenanya, selain melayani nikah, Kepala KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) harus bisa mendata aset wakaf dengan valid. Mengingat validitas data merupakan dasar penyusunan program kerja BWI yang sangat penting. (On/bd)