Calon Jamaah Haji Praktek Mengenakan Kain Ihram

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Sejumlah 18 calon jamaah haji (CJH) cadangan Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan manasik haji yang diselenggarakan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Rabu (7/6).

Sejak hari Selasa para calon jamaah haji telah mengikuti materi bimbingan manasik haji yang disampaiakn oleh narasumber baik dari kesehatan maupun persiapan ibadah. Dihari kedua ini peserta diminta membawa kain ihram, yaitu dua lembar kain berwarna putih yang tidak berjahit bagi pria. Sementara bagi wanita pakaian ihram seperti pakaian salat yang menutup semua badan, kecuali muka dan telapak tangan. Bagi jemaah yang baru pertama kali ke Tanah Suci, perlu mengetahui cara memakai pakaian ihram. Untuk itulah narasumber bimbingan manasik hari ini, Ulil Abshor Kepala KUA Kecamatan Cepiring memberikan praktek cara mengenakan pakaian ihram.

Ulil kemudian memperagakan cara memakai pakaian ihram dimulai untuk jamaah pria dengan mengambil lembar pertama kaih ihram yang dijadikan sarung.

“Pakai kain ihram di atas pusar, kemudian disarungkan dan pastkan nyaman serta tidak tersingkap saat berjalan. Boleh mengenakan sabuk atau ikat pinggang untuk mengencangkan sarung agar tidak melorot,” jelasnya.

Bagi yang masih baru pertama kali mungkin sulit untuk menggunakan kain ihram, karena penggunaannya yang tidak seperti baju atau pakaian pada umumnya. Namun para peserta menyadari pentingnya praktek mengenakan kain ihram dengan baik dan benar sehingga sangat antusias dan terus mencoba lagi.

Sementara cara memakai kain ihram untuk perempuan lebih simpel dan mudah, karena yang terpenting pakaian menutup hampir seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni bagian kain untuk bawahan harus sepanjang tumit, mengenakan kaos kaki dan kerudung harus panjang atau melebihi bagian dada.

Setelah memakai pakaian ihram, maka seseorang sudah siap untuk berhaji atau umrah. Mereka yang memakai kain ihram terikat beberapa larangan. Di antaranya memotong kuku, menikah atau menikahkan, melakukan hubungan suami istri, berbicara kotor, bertengkar dan mencaci maki, menebang pohon, dan mempermainkan atau membunuh binatang. (bel/rf)