Cegah Klaster Tempat Ibadah, Kemenag Salatiga Sosialisasikan SE Kakanwil

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga —- Dalam rangka efektivitas penyampaian Surat Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 06.002/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 tentang Pencegahan Klaster Covid-19 di Masjid/Mushola dan Surat Edaran Nomor 06.003/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M, Kakankemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman bergerak responsif menindaklanjuti instruksi Kakanwil untuk segera mensosialisasikan surat tersebut kepada masarakat.

Jumat (07/05), Taufiqur Raman menugaskan seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer Kankemenag Salatiga, untuk menyampaikan dan menempel Surat Edaran tersebut di seluruh masjid dan mushola se Kota Salatiga sesuai wilayah kerja masing-masing serta mendokumentasikan penempelannya. 

Masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kota Salatiga, yang menempatkan Kota Salatiga sebagai Zona Merah melatarbelakangi dilakukannya sosialisasi surat dari Kakanwil melalui media sosial dan turun langsung ke lapangan dengan menempelkan salinan surat tersebut ke seluruh masjid/mushola di Kota Salatiga. Ikhtiar yang dilakukan Taufiqur Rahman beserta jajarannya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingya mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak lagi muncul klaster covid-19 di tempat ibadah.

Hingga saat ini, seluruh penyuluh agama Islam Kecamatan Sidorejo, Sidomukti, Tingkir, dan Argomulyo sudah bergerak cepat melaksanakan tugas mensosialisasikan SE Kakanwil di sebagian besar masjid dan mushola di Kota Salatiga.  “Terima kasih respon cepat teman-teman penyuluh sehingga SE Kakanwil cepat tersebar secara massif dan ditempel di semua Masjid dan Mushalla. Terus bergerak produktif dan aman.” Ucap Taufiq. (Humas/YF-KK)