Banjarnegara – Berdasarkan rapat evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada madrasah, maka Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah meminta kepada seluruh madrasah untuk melakukan PTM Terbatas. Demi keselamatan dan kesehatan seluruh warga madrasah, hal ini wajib dilaksanakan karena penyebaran virus omicron terus meningkat dan untuk.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Lever 3, Lever 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, SKB 4 menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19, MIM 02 Danakerta Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara, Menerapkan PTM Terbatas mulai Senin, 21 Februari 2022 yang sebelumnya telah diuji coba 100% mulai Januari 2022.
“PTM dilaksanakan 50% secara bergantian. Kelas ganjil genap yaitu 50% Tatap Muka dan 50% Pembelajaran Jarak Jauh. Yang secara teknis kelas 1, 3, 5 melakukan tatap muka pada hari Senin, Rabu, Jumat. Dan kelas 2, 4, 6 melakukan tatap muka pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu,” ungkap Sodikin, Kepala MIM 02 Danakerta
Untuk jam pembelajaran juga terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, semoga dengan cara ini akan tercapai tujuan pembelajaran dengan tetap mengedepankan kesehatan guru dan siswa,
“Karna jadwal sudah ditentukan dan disetujui, untuk jam pembelajaran juga masih terbatas. Kelas 1,2,3 selesai pukul 10.00 WIB dan kelas 4,5,6 selesai pukul 11.00 WIB. Untuk guru yang kelasnya online untuk tetap berangkat ke madrasah,” jelasnya.
Pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan secara ketat, terbatas, disiplin dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk setiap siswa yang masuk tetap menggunakan seragam sesuai hari masuk. Dan bagi anak yang sedang sakit untuk tetap belajar dari rumah walaupun jadwalnya PTM. Atau bila ada anggota keluarga yang dinyatakan positif maka anak usia sekolah dalam keluarga tersebut untuk tetap belajar di rumah sempai habis masa isolasi mandiri. (ak/rf)