Cilacap – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap, Mohammad Taufick Hidayatulloh mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki pengurus di 24 kecamatan. Selama tiga tahun terakhir juga tidak ada kasus yang menonjol. Kalaupun ada, masalah tersebut merupakan endapan di masa lalu. Hal tersebut sebagai indikasi bahwa kerukunan umat beragama di Kabupaten Cilacap terpelihara dengan baik.
Dicontohkan misalnya kasus penyebaran paham radikal di beberapa sekolah termasuk di antaranya sebuah madrasah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga masalah tersebut sudah bisa diminimalisir. Sebagai tindak lanjut, pada September mendatang pihaknya juga akan kembali melaksanakan kegiatan kemah FKUB bagi para pelajar SMA/MA/SMK.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Audiensi FKUB dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Kamis (6/4) di Ruang Kerja Kakankemenag.
Kakankemenag Kabupaten Cilacap, Jamun mengucapkan selamat bergabung dan bekerja sama dalam membangun meningkatkan kualitas kerukunan umat.
Menurutnya, walaupun pihaknya belum lama menjabat Kakankemenag, namun sudah banyak informasi yang didapat terkait kualitas kerukunan umat, baik intern maupun antar umat beragama. Banyak faktor yang perlu didukung guna kelancaran tugas FKUB dalam mencapai tujuannya.
“Kendala yang paling jelas ada pada Kementerian Agama adalah minimnya ketersediaan anggaran. Memang anggaran Kemenag terbesar kedua dari seluruh lembaga dan kementerian, tetapi 85% diperuntukan untuk pendidikan dan anggaran untuk FKUB, ya bagian dari 15% sisanya. Walaupun begitu, kita tidak perlu pesimis, kedepan kita bisa lakukan lobi dengan Pemkab. Dengan duduk bersama antara pihak yang saling berkepentingan dan pemilik anggaran insya Allah ada jalan. Harapannya, anggaran bisa ditambah sehingga FKUB memiliki daya gedor yang lebih kuat untuk menjaga kerukunan umat beragama,”katanya.
Terkait kepengurusan di tiap kecamatan dikatakan, bahwa itu merupakan aset strategis sebagai modal utama. Kondisi geografis yang luas bisa diatasi dengan keberadaan pengurus di kecamatan. Sehingga setiap ada masalah terutama yang jauh dari kota, maka pengurus kecamatanlah yang pertama kali menangani. Jika di tingkat kecamatan belum terselesaikan, maka FKUB Kabupaten akan turun tangan langsung. Hal tersebut juga bisa sebagai efisiensi dan efektifitas kerja FKUB.(on/d)