Kudus – Dalam rangka menciptakan Kudus Kondusif Kantor Kemenag Kabupaten Kudus menggelar Dialog keberagaman dalam pembinaan moderasi beragama bagi tokoh agama Kudus dan penyerahan bantuan Operasioal FKUB Kudus 2022 di Hotel @Hom Kudus, Rabu (20/7/2022).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pegawai pembantu pencatat nikah ( P3N ) tiap Kecamatan se Kudus, Perwakilan tokoh Lintas Agama dan anggota FKUB Kudus dan tamu undangan.
Adapun nara sumber dalam kegiatan tersebut antara lain. Ketua FKUB Kab. Kudus, HM Ihsan, Kanit Keamanan Intelkam Polres Kudus, Iptu Subkhan dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Cahyana Bagus Sugiarta
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus diwakili oleh Ka Sub Bag TU, Shony Wardana menjelaskan, Kegiatan ini dalam rangka memberikan bekal pengetahuan pemahaman tentang moderasi beragama bagi para tokoh agama di Kudus dan mengaktualisasi keberagaman di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan para tokoh agama yang baik pada lingkungan masyarakat masing-masing.
Sementara itu Ketua FKUB Kab. Kudus, HM Ihsan dalam materinya menjelaskan terkait Substansi terwujudnya kerukunan antar umat beragama landasan utamanya adalah yuridis kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Eka.
Dikatakanya “Di Indonesia ada 6 agama yang sah yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu Budha dan Konghucu, dalam moderasi harus ada toleransi. Agama adalah wahyu norma dan nilai – nilai ilahiyah dan keberagamaan adalah respon umat beragama terhadap agama. Keberagamaan perlu dibedakan dengan agama namun tidak boleh dipisahkan.” paparnya
Lanjut Ihsan, agama diyakini sebagai petunjuk ketuhanan yang merupakan kebenaran mutlak sedangkan keberagamaan adalah ekspresi beragama yang terikat ruang dan waktu.
Dalam kerukunan mempersyaratkan dua hal yakni semakin teguhnya keimanan /aqidah sesuai dengan agamanya dan kesanggupan menghormati aqidah pemeluk agama lain.
“Kalau kita ingin dihormatiya sebaiknya kita menghormati orang terlebih dahulu, artinya hormat menghormati, saling menghargai, dan teposeliro adalah hal mutlak yang harus kita lakukan di negeri ini,” pungkasnya.
Sementara Iptu Subkhan, Kanit Keamanan Sat Intelkam Polres Kudus mengatakan “Indonesia bukan negara agama namun negara yang berfilsafah Pancasila. Pancasila bukan pengganti agama dan bukan mengagamakan Pancasila. Secaraa kibat, teroris merupakan tanggung jawab Polri dan lembaga khusus, namun kalau bicara penyebab teroris maka hal itu merupakan tanggung jawab kita bersama.
Paham terorisme disebarkan melalui berbagai media, baik langsung dakwah face to face maupun melalui media online dan media sosial, secara pelan paham – paham tersebut masuk keotak kita dan mencuci otak kita.
Jargon kita adalah NKRI harga mati, yang perlu kita sadari dan kita antisipasi yakni pihak yang mengiginkan amandemen UUD 1945 yang dengan hal tersebut menjadi celah masuknya faham radikal.
“Mari kita memanfaatkan Medsos dan media online dalam rangka membrabding mensosialisasikan keberagaman dan persatuan bangsa.’ pungkasnya.
Sementara Cahyana Bagus Sugiarta, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Kudus menjelaskan, Di Kudus ada sekitar 10 aliran kepercayaan dan kita (Kajari) secara undang – undang memiliki kewajiban dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasannya.
“Dengan adanya kerukunan umat maka secara otomatis kita akan saling menghormati dan saling membantu,” ungkapnya. (St.Zul/.rf).