081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Daftar Haji Kabupaten Karanganyar di Tahun 2019, Antri Tunggu Mencapai 23 Tahun

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Umat Islam yang mendaftar haji pada tahun 2019, baru bisa berangkat pada tahun 2042 mendatang. Para jemaah dari Kab. Karanganyar Provinsi Jawa Tengah, harus menunggu selama 23 tahun baru bisa menunaikan ibadah haji. Maklum, Indonesia adalah negara yang memiliki jemaah haji terbesar di dunia.

Kasi Pembinaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Karanganyar, Sunarno, menyampaikan kepada Tim Humas Kemenag  pada Rabu (9/4) ketika di temui dalam acara tanya jawab tentang prosesi haji di ruang bagian seksi haji dan umrah. Bahwa tekad masyarakat untuk bisa melaksanakan rukun islam yang ke-5 yaitu Ibadah Haji sangat tinggi dari tahun ke tahun, hal ini karena tingkat ekonomi yang semakin membaik.

“Animo masyarakat untuk bisa menunaikan ibadah haji sangat besar sekali di Kab, Karanganyar ini. Rata – rata per hari pendaftar haji ada sekitar 10-15 orang. Dimana diantara mereka banyak pasangan muda yang baru saja menikah ataupun yang sudah paruh baya dan lansia. Meningkatnya jumlah pendaftar haji ini antara lain karena saat ini banyak keluarga yang sudah mulai melek agama dan di barengi membaiknya keadaan ekonomi saat ini,“ jelas Sunarno

Jika selama antri tunggu ada jamaah yang meninggal dunia atau berhalangan berangkat karena sakit, dan yang berhalangan pada saat itu sudah masuk daftar untuk diberangkatkan, maka akan diganti dengan daftar tunggu berikutnya  atau calon jemaah haji yang meninggal dunia bisa digantikan dengan ahli waris, dengan persyaratan dan ketentuan yang telah diatur.

“Yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami, istri, anak kandung atau menantu. Pengajuan penggantian harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat. Untuk teknis penggantiannya ahli waris mengajukan surat rekomendasi penggantian ke Kemenag Kabupaten/Kota, lalu mengurus ke Kemenag provinsi dan pusat,” jelas Sunarno lagi.

Kasi PHU mengimbau masyarakat bisa memahami panjangnya daftar tunggu haji reguler di Kabupaten Karanganyar.

“Sejauh ini, memang belum ada kebijakan khusus yang dapat memangkas lamanya daftar tunggu haji reguler di Jawa Tengah, yang saat ini telah mencapai 23 tahun ini. Artinya, selama Pemerintah Arab Saudi belum menambah kuota bagi jemaah haji asal Indonesia, maka posisi antrian jemaah haji masih akan seperti ini,” tegasnya.

Sunarno juga membenarkan, dengan panjangnya masa daftar tunggu haji hingga 23 tahun, maka pada saat pemberangkatan nanti tak sedikit jemaah haji yang akhirnya masuk dalam kategori jemaah beresiko tinggi (risti). Kendati begitu, Pemerintah selaku penyelenggara tetap mengupayakan pembinaan, bagi calon jemaah yang telah mendaftar dan nantinya masuk dalam kelompok jemaah risti bersama-sama dengan stakeholder kesehatan tiap daerah. (Ida-hd/Sua)

 

 

Skip to content