081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Dalam Sepekan, 98 CJH Blora Lakukan Pelunasan Tahap I

Blora – Sebanyak 98 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Blora sampai pada Kamis (28/3) telah melakukan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Blora yang telah dibuka sepekan lalu dan terakhir pembayarannya pada tanggal 15 April mendatang.

“Saat ini sudah sebanyak 98 CJH melunasi tahap I dari 466 yang dinyatakan memenuhi syarat Istithoah Kesehatan dan kami harapkan sampai akhir pelunasan semua jamaah bisa melunasinya dengan baik dan lancar,”ungkap Kasi Haji dan Umroh Kankemenag Blora, H. Dwiyanto (29/3)

Dwiyanto mengungkapkan biaya haji di tahun 2019 Kabupaten Blora, mengacu dengan ketetapan biaya haji Embarkasi Solo sebesar Rp 36.429.275 yang sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor  140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M. Untuk itu, bagi para CJH agar segera melakukan pembayaran di bank, dan setelah itu, bukti pembayaran tersebut diserahkan ke Kantor Kemenag Blora.

“Setelah BPIH tahap I selesai, nantinya juga akan dibuka pelunasan BPIH tahap II yang diprioritaskan bagi CJH lansia dan sesuai ketentuan yang ada dan kami harapkan tidak ada kendala yanng berarti,” tambahnya.

Selain itu, terdapat inovasi dalam pelunasan BPIH non teller yakni melalui ATM, internet banking, mobile banking yang sangat membantu jemaah yang mengalami kesulitan dalam proses pembayaran misalkan terkendala waktu maupun jarak.

Bahkan pelunasan BPIH tidak harus dilakukan sendiri oleh jemaah, dan pihak keluarga dapat membantu pelunasan BPIH melalui rekeningnya asalkan dilakukan pada bank yang sama, seperti pelunasan  anak kepada orangtuanya dari tempat yang berbeda.

Pembayaran melalui sistem ini akan diberlakukan di empat bank penerima setoran (BPS) BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).

Kebijakan baru ini bersifat layanan tambahan untuk memudahkan jemaah haji melakukan pelunasan BPIH, meskipun sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank masih tetap diberlakukan, karena layanan transfer tidak menghapus layanan pelunasan BPIH di bank.

“Sebelumnya, jemaah harus ke bank untuk melakukan pembayaran, tapi sekarang sudah ada menunya di masing-masing aplikasi bank dan ini lebih efisien dari segi waktu,” ujar Dwiyanto.

Sementara itu, layanan non-teller masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam yakni jm 08.00-15.00 WIB.

Dwiyanto juga menambahkan bahwa selama ini, pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap, yaitu: tahap pertama meliputi jemaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini, dan tahap kedua meliputi jemaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jemaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahram (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan pendampingnya. (ima/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content