Dana SBSN wujudkan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Pembangunan Gedung Baru dan Rehab KUA di 15 Kab./Kota sebanyak 21 KUA yang telah selesai, pagi ini dilakukan peresmian oleh Dirjen Bimas Islam yang diwakili oleh Direktur Urais dan Binsyar, Muchtar Ali (28/01). Peresmian dipusatkan di KUA Banjarsari Kota Surakarta, dihadiri oleh Kasubdit Agama Direktorat AKPO Bappenas, Direktur Pembiayaan Syariah DJPBA Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dan para Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota penerima SBSN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi menekankan kepada para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika memiliki KUA yang tanahnya masih milik pemerintah daerah, sehingga bisa diurus proses hibah kepada Kementerian Agama supaya pada kesempatan berikutnya bisa dilakukan pembangunan/rehab dengan dana SBSN ini.

“Komunikasi dan koordinasi sangat perlu dilakukan oleh para kepala kankemenag dengan jajaran pemerintah daerah sehingga permasalahan status tanah bisa teratasi dengan baik dan mudah demi untuk memberikan peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” jelas Ahmadi.

Sementara itu Direktur Urais dan Pembinaan Syariah mengharapkan agar bangunan yang telah terwujud ini bisa dipelihara dan dirawat dengan baik. “Apapun yang kita miliki, jika tidak bisa merawat maka akan cepat rusak,” pinta Muchtar Ali.

”Jangan sampai ada alasan tidak ada anggaran untuk perawatan, kita sebagai umat beragama harus ikhlas untuk bisa merawat sarana pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut ditegaskan bahwa aparat bukan orang yang perlu dilayani tetapi pada dasarnya aparat adalah abdi masyarakat,” ucap Muchtar menambahkan.

Trend saat ini masyarakat menyelenggarakan pernikahan 57 % nikah di kantor, selebihnya di luar kantor. Melihat hal ini, menurut Muchtar Ali, perlu disikapi dengan perbaikan pelayanan di segala lini. “Tidak boleh ditunda untuk melakukan perbaikan layanan KUA. Perbaikan kualitas SDM, yang mampu memberikan pelayanan cepat dan tepat. Anggaran fungsi agama sebesar 11% termasuk di dalamnya pelayanan dirasakan sangat kurang, untuk itu diharapkan bisa ditingkatkan,” ucap Direktur menegaskan.

Dengan adanya UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka tidak boleh lagi ada pelayanan yang menuntut biaya kepada masyarakat, termasuk KUA. Aparat sudah mendapat tunjangan dan gaji, jangan lagi ada yang menerima (bayaran) dari masyarakat, demikian Direktur Urais dan Binsyar menjelaskan.

Selepas menyampaikan sambutan, dilanjutkan penandatanganan (paraf) prasasti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Urais dan Pembinaan Syariah untuk kemudian ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. Demikian pula pengguntingan pita dilakukan oleh Kakanwil dan Direktur Urais dan Binsyar. (fat/gt)