Kudus, 28/9 , Dalam rangka menvalidkan dan mengevaluasi data guru Madin dan TPQ , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus melalui Seksi Pendidikan dan Pontren mengadakan rapat koordinasi validasi data guru Madin dan TPQ yang diikuti sebanyak 20 peserta dari unsur badko TPQ dan FKDT ( Forum Komonikasi Diniyah Takmiliyah) bertempat di Mushola Kemenag Kudus.
Kepala Seksi Pendidikan dan Pontren , H.M. Kafit dalam sambutanya mengharap agar dengan adanya regulasi Perpres No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Berkarakter sehingga pembelajaran pada Madin dan TPQ hendaknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Madrasah adalah sumber pendidikan karakter yang sesungguhnya dan dapat menjadi pelopor dan tumpuan yang signifikan dalam upaya membentuk mental dan karakter generasi penerus bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai qur’ani.
Sehingga perlu adanya sinergi yang baik antara anak didik dan pendidik serta perangkat didalamnya, termasuk data dan informasi juga harus valid.Madin dan TPQ harus selalu mengikuti up date data dan emis sehingga data yang ada di TPQ dan Madin merupakan data yang terupdate dan terjamin validasinya.
Kafit juga menambahkan bahwa pemutakhiran ijin operasional Madin dan TPQ merupakan bentuk evaluasi kegiatan pembelajaran pada masing masing lembaga . Oleh karena itu bagi Madin dan TPQ yang sudah memenuhi syarat segera mendaftarkan ijin operasionalnya karena bagi Madin dan TPQ yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku akan dicabut ijin operasionalnya.
Pada akhir acara tersebut dilaksanakan penyerahan piagam ijin operasional bagi MADIN dan TPQ secara simbolis . Untuk Ketua Batko TPQ kecamatan jekulo diwakili Munichan . Sedangkan untuk Madin diwakili oleh ketua FKDT Kecamatan Kota Ahmad Syakur. Dengan harapan semoga kedepannya MADIN dan TPQ dapat terus eksis dan menjadi lembaga pendidikan non formal yang mampu mencetak lulusan mumpuni dibidangnya dan mampu bersaing di era globalisasi dengan tetap memegang teguh karakter islami.(St zul/eti/bd)