Cilacap – Dayeuhluhur sebagai kecamatan terjauh dari Kota Kabupaten Cilacap dalam waktu dekat segera memiliki balai nikah dan manasik haji ideal. Kepastian tersebut diperoleh setelah ditandatangani kontrak pembangunannya pada Senin (16/7) di Kankemenag Kab Cilacap Jl. Perwira No. 14 A. Kesepakatan kontrak kerja dibuat oleh Kasi Bimas Islam, Aziz Muslim, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amin selaku direktur CV. Arta Bina Jaya sebagai pemenang lelang.
Dikatakan Kasi Bimas Islam bahwa, kegiatan pembangunan tersebut berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Adapun besaran kontrak yang telah disepakatan di atas satu milyar dengan masa pengerjaan 120 hari. Berdasarkan rencana, peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada Selasa (24/7) oleh Kakankemenag Kab. Cilacap, Jamun. Sehingga akhir 2018 masyarakat Dayeuhluhur sudah dapat menggunakan fasilitas tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, selama ini kegiatan manasik haji masyarakat Dayeuhluhur digelar di tempat lain. Kalau tidak menyewa gedung, maka mereka harus turun bergabung ke Kecamatan Wanareja. Bagi jamaah yang sehat dan masih muda, tentunya tidak ada masalah. Lain halnya bagi yang sudah tua dan resti (resiko tinggi). Mondar mandir enam kali bagi yang beresiko akan sangat memberatkan. Karenanya dengan dibangunnya balai manasik yang ideal diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas bimbingan manasik di Dayeuhluhur,”ungkapnya.
Menurutnya, penyediaan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan merupakan salah satu upaya Kemenag untuk melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama. Balai nikah dan manasik haji memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat. Peningkatan kualitas KUA dengan keberadaan Balai Nikah dan Manasik Haji, bertujuan untuk memberikan pendidikan keagamaan yang lebih baik kepada masyarakat.
Keberadaan balai nikah diharapkan tidak hanya menjadi tempat untuk melangsungkan pernikahan saja. Lebih dari itu, balai nikah menjadi tempat dilakukannya pendidikan keluarga bagi masyarakat. Saat ini Kementerian Agama telah melakukan pendidikan pembekalan pernikahan dan kehidupan berkeluarga, yang diwujudkan dalam Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Dengan adanya bimbigan perkawinan, masyarakat diharapkan memiliki panduan bagaimana memandang pernikahan sebagai sesuatu yang sakral. Sebagaimana kenyataan di masyarakat, akhir-akhir ini terjadi pergeseran makna pentingnya lembaga perkawinan.
KUA ke depan diproyeksikan sebagai tempat bimbingan manasik haji. Saat ini diperlukan umat beragama yang memiliki tingkat pemahaman yang semakin berkualitas terkait haji. Menurutnya, manasik haji jangan hanya diisi dengan bagaimana tata cara ritual manasik, kaifiyah, tata cara menjalankan syariat ibadah mahdlah haji. Tapi yang tidak kalah pentingnya, substansi dari haji itu,” pungkasnya.(On/bd)