Kota Pekalongan – Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky ikut serta hadir dalam kegiatan “Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Tahun 2022”
Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam terus mendorong upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak. Komitmen ini sudah diawali dengan roadshow walikota ke 6 perusahaan untuk melakukan deklarasi bebas pekerja anak secara mandiri.
Sebagai tindak lanjutnya, Senin (14/11/2022), seluruh perusahaan di Kota Pekalongan melakukan deklarasi bebas pekerja anak tingkat kota, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda.
Komitmen ini juga diperkuat dengan adanya peraturan walikota (Perwal) perlindungan pada pekerja anak serta penandatanganan komitmen bersama Kota Pekalongan ramah perempuan dan peduli anak oleh Wali kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dengan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haiyani Rumondang, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Dan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak (Kemen-PPA) RI, Nahar serta para kepala dinas terkait.
Wali kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa fokus pemkot pekalongan tidak hanya berhenti di tahun 2022 saja, melainkan juga dilanjutkan pada tahun 2023 yang akan menyasar sektor informal.
“Kami senang komitmen bersama ini diapresiasi oleh kemenaker dan kemen-PPA RI, terlebih Kota Pekalongan menjadi inspirator bagi kabupaten kota lain di Jawa Tengah.” ujarnya bangga.
Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang mengungkapkan bahwa deklarasi ini menjadi modal utama, tidak hanya diliat dari tidak adanya anak yang dipekerjakan di sebuah perusahaan, namun lebih kepada dampak luas lainnya. Haiyani menyebut, Kemen-PPA sudah mempunyai regulasi menghapuskan pekerja anak, yang difokuskan kepada edukasi perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak. (Kintana/@nSi/bd).