081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Dengan Bersertifikat Tanah Wakaf, Ahli Waris Tidak Bisa Melakukan Penggugatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal melalui Penyelenggara Syari’ah kembali menyerahkan dokumen sertifikat tanah wakaf (STW) dari kantor pertanahan kepada para pengurus masjid, musholla dan tanah pekuburan sebagai nazhir melalui Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh salah satu staf Penyelenggara Syari’ah, Nurokman pada hari Senin (02/04) di dua tempat yaitu KUA Kecamatan Margadana dan KUA Kecamatan Tegal Barat, sertifikat yang diserahkan berjumlah 6 dokumen.

Keenam dokumen tersebut masing-masing atas nama Hadi Abdul Syukur, dengan luas tanah 937 m2, Moh. Rohadi 595 m2 , Naela Ibrahim (2 dokumen) masing-masing 363 m2 dan 122 m2, Habib Ali dengan luas tanah 218 m2 serta Husen Afif 417 m2., “terang Nurokman.

Beliau juga mengatakan, perbuatan hukum yang dilakukan oleh kelima wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan dalam rangka kepentingan umat tidak lain dengan mendatangi KUA sebagai PPAIW dengan tujuan untuk menghindari konflik dimasa datang.

Disamping itu, sertifikat juga bertujuan agar tidak menjadi persoalan yang serius, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang  oleh para ahli waris yang berusaha merebut kembali hak atas tanah yang sudah diwakafkan, “jelas Nurokman setelah acara penyerahan berlangsung.

Sebab, tambah Nurokman, harta yang sudah diniatkan wakaf untuk kepentingan masyarakat banyak atau untuk tempat ibadah umat maka lepaslah hak kepemilikan atas tanah tersebut.

"Dengan sertifikat ini, maka tanah  memiliki kekuatan hukum yang kuat dan ahli waris tidak bisa menggugat pengurus masjid, musalla atau tanah perkuburan tersebut,"imbuhya.

Sementara itu, penyerahan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan antara staf Penyelenggara Syari’ah dengan Kepala KUA Kecamatan Margadana dan Kecamatan Tegal Barat hanya dalam bentuk fotocopy, sedangkan aslinya menurut informasi dari BPN Kota Tegal akan diserahkan langsung oleh Bapak Presiden, Joko Widodo, “pungkasnya. (IM/rf)

Skip to content