Dibentuk, Forum Komunikasi Ponpes (FKPP) Kab. Rembang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — KH. Arif Zaenal Arifin, Pengasuh pondok Pesantren Zumrotut Tholibin, Sulang, Rembang terpilih menjadi Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Rembang periode 2014-2019. Lembaga ini terbentuk sebagai wujud kesungguhan perhatian terhadap pondok pesantren yang lambat laun mulai ditinggalkan sebagian masyarakat.

Terbentuknya lembaga ini difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang melalui Kasi PD Pontren, Drs. H. Musthofa, M.H. mengatakan, FKPP ini merupakan wahana komunikasi dan silaturahmi antar pondok pesantren se-Kabupaten Rembang. “Melalui lembaga ini, pihak pondok pesantren bisa menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi kemudian bersama-sama mencari solusinya,” ujarnya.

Beliau menyampaikan keinginan besarnya untuk memicu kembali ‘ghiroh’ masyarakat terhadap pondok pesantren. Menurutnya, dewasa ini anak-anak dan remaja mulai tidak tertarik menimba ilmu di ponpes seiring dengan perkembangan zaman yang kian canggih.

“Anak-anak dan remaja sekarang cenderung ingin yang serba instan. Sementara ponpes, terutama yang salaf masih mempunyai keterbatasan dalam sarana dan prasarana. Dengan adanya FKPP ini, solusi atas masalah tersebut bisa terpecahkan,” paparnya.

Sementara KH Arif Zaenal Arifin berpendapat, Pondok Pesantren sebagai lembaga non formal yang sudah sangat familiar di tengah masyarakat Rembang diharapkan tidak turut terombang-ambing dalam kancah perpolitikan yang kian dinamis. Pondok pesantren harus dikembalikan ke tujuan awal yaitu untuk membentuk generasi khoiru ummah.

Beliau juga menyampaikan harapannya, agar pondok pesantren, utamanya di Rembang bisa menggeliat kembali dan mewujudkan ruh yang kuat di tengah masyarakat Rembang. Menurut beliau, perssoalan antar lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal masih muncul. Salah satunya adalah waktu kegiatan belajar mengajar yang bertabrakan. Kami berharap masing-masing lembaga pendidikan bisa sama-sama menyelenggarakan kegiatannya tanpa saling berbenturan,” tandasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama akan mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang waktu KBM semua lembaga pendidikan, terumata non formal, baik TPQ, madin, dan ponpes.—Shofatus Shodiqoh