081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Disdukcapil Kota Pekalongan Lakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan

Kota Pekalongan – Dalam rangka percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan ini Disdukcapil Kota Pekalongan membuat inovasi pelayanan agar pelayanan administrasi kependudukan lebih efektif dan efesien untuk itu Disdukcapil Kota Pekalongan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan tentang Percepatan penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik bagi penduduk kota pekalongan guna pemutakhiran elemen data kependudukan pasca pelayanan layanan publik pada kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dalam layanan sinergi dengan sebutan”SAKINAH” (Selepas Akad Kartu IdeNtitas berubAH)

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Kankemenag Kota Pekalongan. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kemenag Kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag, Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, S.H.,M.Hum, para Pejabat lingkup Disdukcapil, Kasi Bimas Islam Muhammad Arifudin, S. Kom, beserta seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kota Pekalongan.

Kepala Kemenag Kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag dalam sambutanya menyambut baik Perjanjian kerjasama ini untuk mempermudah masyarakat Kota Pekalongan dalam mendapatkan dokumen kependudukan usai melaksanakan akad nikah yaitu Kartu keluarga (KK), KTP-el, Buku Nikah dan Kartu Nikah.

“Kami mengapresiasi kesigapan yang dilakukan Dukcapil  dengan Kemenag, dengan harapan perjanjian kerjasama ini dapat cepat direalisasikan.” tuturnya.

Kakankemenag menginginkan kedepan inovasi seperti ini dapat terus tercipta utamanya dilingkup Kemenag Kota Pekalongan, kepada para Kepala KUA ia berpesan agar terus melakukan koordinasi dengan pihak Dukcapil dalam rangka teknis selanjutnya.

Kasi Bimas Islam, Muhammad Arifudin menambahkan bahwa usai penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Bimas Islam akan menggelar Bimtek pengelola Aplikasi EBI, dimana nantinya para bimtek tersebut juga akan mengundang operator dari Dinas Dukcapil dalam rangka pembahasan teknis penyerahan tiga kartu tersebut dirumah mempelai.

“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama tersebut, masyarakat Kota Pekalongan yang telah sah pernikahannya langsung menerima tiga buah kartu sekaligus, yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terupdate.” ujarnya.

Kadis Ducapil, Slamet Hariyadi mengungkapkan bahwa ruang lingkup perjanjian Kerjasama ini adalah pelayanan penerbitan KK dan KTP-el bagi pendudukan Kota Pekalongan yang bersinergi dengan Pelayanan Layanan Publik di Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, yaitu : Pelayanan Pencatatan Nikah, Pelayanan Pencatatan Nikah Hasil Itsbat, dan Pelayanan Bimbingan bagi Mualaf. (@nSi/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content