Dokumen Lengkap, Penerbitan Paspor Haji Cepat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Salah satu misi Kementerian Agama diantaranya adalah meningkatkan kualitas penyelengaraan ibadah haji. Dari tahun ke tahun sudah menjadi agenda rutin, Kemenag berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh Kemenag Klaten, diantaranya pada tahapan untuk sosialisasi  pemasporan calhaj tahun 2017 untuk pembuatan paspor haji tahun ini. Dokumen lengkap, penerbitan paspor haji akan cepat.

Demikian disampaikan kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Klaten Waznan Fauzi dalam Sosialisasi Pemberangkatan dan Proses Pemasporan Calon Jamaah Haji 2017 di Aula Al Ikhlas Rabu (15/3).

Waznan mengatakan, Kemenag memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan pada calhaj. Tahun 2017 ini akan memberangkatkan 1099 calhaj yang sudah termasuk kuota tambahan. Kankemenag Klaten akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan prima, khususnya dalam melayani tamu Allah yang akan berangkat ke tanah suci, diantaranya pada proses pemasporan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memudahkan calhaj di Kabupaten Klaten dalam pembuatan dokumen paspor yang selama ini banyak terjadi kendala baik itu syarat dan lain sebagainya, dan bisa untuk saling sharing dengan nara sumber dari Kantor Imigrasi  Surakarta.

“Diharapkan kepada semua calhaj dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih mengetahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan paspor dan menanyakan apabila ada hal yang kurang dimengerti dalam prosesnya sekaligus bisa menyiapkan lebih awal dokumen ataupun syarat-syaratnya yang perlu”, tandas Waznan.

Waznan menambahkan dengan kegiatan ini, Kemenag dapat mengetahui menginventarisir lebih awal kekurangan berkas yang ada dalam hal persyaratan penerbitan paspor bagi calhaj. Sehingga persyaratan yang kurang bisa segera dilengkapi dan dibenahi secepatnya.

Menurut Kasubsi perijinan dari Imigrasi Surakarta Wahyu Agus Yunianto, syarat-syarat dan kelengkapan pemasporan harus betul-betul diperhatikan, jangan sampai ada kesalahan, jika ada kesalahan akan menghambat proses yang telah berjalan. “Teknis penulisan blangko penerbitan paspor agar lengkap dan valid”, harapnya.

Untuk mengurus paspor diperlukan dokumen persyaratan yaitu bukti domisili yaitu KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, data yang harus ada nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua. Ada syarat alternatif bagi jamaah calon haji yang mengurus pembuatan paspor, yaitu jika yang bersangkutan tidak memiliki akte kelahiran bisa diganti dengan ijazah, dan jika tidak memiliki ijazah bisa diganti dengan Akte Nikah. Jika Akte Nikah hilang atau rusak, bisa meminta duplikat Akta Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan catatan Akta Nikah tersebut tercatat dalam register.(aj/Wul)