Brebes – Menindaklanjuti Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC. FKDT) Kab. Brebes melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes. ini merupakan kesempatan bagi guru Madin (Madrasah Diniyah) di Kab. Brebes untuk mendapatkan perlindungan berupa santunan kematian dan kecelakaan. Adapun santunan meninggal dunia mendapatkan 42 juta dan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 74 juta.
“Persyaratan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan usianya maksimal 64 tahun berjalan. Kemudian untuk program ini, DPC FKDT Kab. Brebes menerima perserta di luar guru Madin. Peserta BPJS di luar guru Madin bisa istri atau suaminya guru Madin, anak anaknya yang sudah usia kerja serta tetangganya yang bekerja pada sektor informal (petani, kuli harian, kuli bangunan, pembantu rumah tangga dll). Untuk pembayaran setiap bulan sebesar Rp 16.800,” ungkap Ahmad Sururi, Ketua FKDT Kab. Brebes dan telah sosialisasi ke beberapa kecamatan di Kab. Brebes.
Dalam kesempatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Madin ditingkat Kecamatan, Akhmad Sururi menghimbau agar seluruh guru Madin ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sangat bermanfaat untuk perlindungan bagi guru Madin. Kalau dihitung untuk mendapatkan 42 juta harus menabung sampai 20 tahun, Di samping itu untuk kecelakaan, biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya dan bagi ahli warisnya mendapatkan bea siswa senilai 174 juta untuk 2 anak yang ditinggal.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini dan diharapkan guru Madin bisa menyampaikan tetangganya atau saudaranya yang masih aktif bekerja di sektor informal,” tambahnya.
Sebagai informasi ketua FKDT kab. Brebes menjelaskan beberapa bulan yang lalu ada 2 orang guru Madin (Ketanggungan dan Bulakamba) yang meninggal mendapatkan santunan masing-masing 42 juta. Secara simbolis santunan tersebut diterima oleh warisnya saat DPC FKDT Kab Brebes menyelenggarakan kegiatan di Pendopo Kab. Brebes dengan disaksikan oleh bupati, ketua DPRD dan beberapa pejabat dilingkungan Pemda Brebes.
Selaku Divisi bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Muad menyampaikan, “Kerjasama anatar BPJS Ketenagakerjaan dengan DPC FKDT Brebes yang menaungi guru Madin memiliki potensi yang sangat besar, guna memeberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru madin khususnya di Kabupaten Brebes,” ujarnya.
Lebih lanjut Muad menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang dan kerjasama ini bagian dari amanat surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia, dan telah dikoordinasikan dengan Kemenag Kab. Brebes.(Hid/Sua).