Dua ASN Kemenag Kab. Temanggung Masuki Masa Purna Tugas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung  H. Ahmad Muhdzir, menyerahkan langsung SK pensiun kepada dua orang ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang memasuki masa pensiun, Senin (31/5) pada apel pagi di halaman Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Dua ASN yang memasuki purna tugas per 1 Juni 2021,  yaitu : H. Muhammad Nasichin Pengawas PAI dengan masa kerja 39 tahun 5 bulan, dan Abdul Qofin guru Pendidikan Agama Islam.

Usai penyerahan Surat Keputusan (SK), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung  H. Ahmad Muhdzir, menyampaikan bahwa purna tugas bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang ASN, tetapi itu adalah anugerah yang patut disyukuri karena telah melewati masa pengabdian sekian puluh tahun lamanya untuk negara dan bangsa.

“Purna tugas merupakan suatu hal alamiah, Insyaallah semua ASN pasti mengalami hal yang sama. Sehingga tidak perlu untuk dirisaukan, tetapi sebaliknya harus diterima dan disambut dengan semangat baru sehingga siap untuk menghadapi kondisi yang baru,” ucapnya.

Secara pribadi maupun kedinasan, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan permohonan maaf apabila selama dalam bergaul dan bertegur sapa ada tutur kata yang tidak berkenan untuk mohon maaf yang sebesar-besarnya.

“Terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas jasanya yang telah membesarkan nama Kementerian Agama selama bertugas. Kita semua tahu bahwa beliau penuh dedikasi mengabdi untuk Kementerian Agama,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu beliau menyampaikan ucapan selamat dan sukses serta berharap agar ASN dapat menikmati masa pensiun bersama keluarga tercinta dan mendoakan selalu sehat wal afiat.(sr)