Kebumen – Dalam rangka mensukseskan program Gerakan 1 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan Penguatan Peran Pendamping Proses Produk Halal.
Kegiatan ini diikuti enam puluh delapan Penyuluh Agama Islam Pendamping Produk Halal dan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimas Islam H. Mulyono di Aula setempat, Kamis (02/03/23).
Kepada para peserta, dalam kesempatan tersebut Mulyono menegaskan bahwa gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia merupakan program pemerintah pusat hasil kerjasama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama yang harus disukseskan bersama. Disampaikan, gerakan ini sejalan dengan tugas dan fungsi kita di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Maka di tingkat kabupaten menjadi tugas kita bersama untuk mensukseskannya dengan cara menjalin kerjasama yang harmonis dengan beberapa pihak terkait dan pelaku usaha. Berikan pemahaman kepada pelaku usaha betapa pentingnya sertifikat halal bagi kemajuan usaha mereka sendiri dan konsumennya terutama yang beragama muslim,” tuturnya.
Selain itu, Mulyono juga meminta agar para pendamping halal turut memberikan masukan kepada pelaku UMK agar memberikan nama yang baik dan Islami pada produk mereka. Menurutnya ini juga penting agar calon konsumen juga yakin produk yang akan dibeli halal dan higienis.
“Menurut saya kurang etis jika memberikan nama produk makanan dengan nama yang kurang baik seperti “Bakso Setan” dan lain sebagainya. Berikan pemahaman kepada mereka agar jangan hanya mengejar viralnya saja dalam marketingnya,” ujar Mulyono.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini salah satu anggota Satgas Halal kabupaten Kebumen Cholirrahman. Ia menjelaskan beberapa tugas Pendamping Halal mulai dari mendampingi pelaku usaha dalam pengajuan sertifikat halal, memastikan kehalalan bahan-bahan, alat-alat, dan proses produksi, melakukan cek pengajuan sertifikat halal yang masih berupa draft, hinga melakukan verifikasi dan validasi pengajuan sertifikat halal serta memberikan rekomendasi pengajuan sertifikat halal pelaku usaha. (fz/bd).