Banjarnegara – MAN 2 Banjarnegara menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di meeting room Rumah Makan Sari Rahayu, Rabu,(27/10). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto, hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pembinaan sekaligus sosialisasi.
Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen anti korupsi di lingkungan Kementerian Agama. MAN 2 Banjarnegara yang tengah mempersiapkan diri menuju Zona Integritas bebas korupsi turut aktif dalam melaksanakan komitmen tersebut, salah satunya dengan menggelar agenda sosialisasi PPG kepada seluruh guru dan pegawai tata usaha.
Agus Suryo Suripto menyampaikan gratifikasi menjadi suatu hal yang sulit dikendalikan dalam masyarakat Indonesia karena sudah terlanjur menjadi budaya.
“Gratifikasi seperti sudah menjadi budaya di masyakat Indonesia. Contohnya menerima kenang-kenangan atau oleh-oleh setelah seseorang melaksanakan tugasnya, karena masyarakat kita ini kental dengan budaya sedekah, memberi hadiah, atau cendera mata kepada orang yang dianggap berjasa atau dihormati. Nah, inilah yang mari kita coba untuk kendalikan. Bentuk gratifikasi sendiri bisa berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat atau diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Pengendalian gartifikasi sendiri bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seluruh lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ridlo Pramono selaku Kepala Madrasah menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah supaya apa yang menjadi komitmen dari Kementerian Agama bisa diterapkan bersama-sama oleh seluruh warga madrasah.
“Kami kemarin sudah menerima surat pengantar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara nomor 6658/Kk.11.04/1/10/2021 dan surat Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-709/IJ/PS.00/07/2021 tentang penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Kementerian Agama Tahun 2021. Untuk itu, kami mengadakan kegiatan ini supaya apa yang sudah diprogramkan dapat dipahami dan diterapkan oleh semua guru dan pegawai tata usaha yang ada di madarasah,” terangnya.
Ridlo juga menghimbau kepada seluruh warga madrasah untuk aktif meningkatkan wawasan anti korupsi melalui media e-learning Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman https://elearning.kpk.go.id. “Mari Bapak Ibu semua, kita bersama-sama memberantas korupsi di lingkungan kita mulai dari menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi ini,” tutupnya. (ta/ak/rf)