DWP Alarm Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Memasuki hari terakhir Raker DWP Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jateng 2023, Selasa (14/3/2023), Dwi Yuliarti Mukhlis Abdillah, salah satu peserta Raker mengatakan, materi Komitmen Anti Korupsi yang disampaikan oleh Bapak Kastolan, sangatlah menarik.

Dari Hotel Grand Mercure Solo Baru, Ketua DWP Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jateng mengikuti Raker tersebut secara langsung bersama dengan Pengurus DWP Kanwil Kemenag Prov. Jateng.

“Keyakinan fundamental serta sebuah ide dan prinsip yang akan membantu ASN dalam menjalankan tugasnya, Core Value ASN berAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,” ungkap Bapak Kastolan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menerangkan tentang 9 nilai anti korupsi yaitu, lejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.

Lebih lanjut, Bapak Kastolan menerangkan tentang perbedaan korupsi dan gratifikasi. “Bisa dikatakan korupsi jika berkaitan dengan penyelenggaraan negara/pejabat negara, sedangkan gratifikasi adalah pemberi kepada aparatur negara yang melebihi standar kewajaran,” terangnya.

“Gratifikasi bukan merupakan tindak pidana jika dari hasil gratifikasi tersebut dilaporkan kpeda pihak-pihak terkit. Pemberian disini dalam arti yang luas, meliputi pemberian uang, barang, fasilitas, tiket perjalanan wisata, dan lain sebagainya,” sambungnya.

“Gratifikasi yang boleh diterima apabila yang diberikan kepada pegawai/pejabat negara tidak berhubungan dengan jabatan/tugas kewajibannya. Pemberian senilai kurang dari Rp.300.000,- tidak termasuk gratifikasi,” ungkapnya.

Melalui Raker, Bapak Kastolan berharap, DWP Kemenag mampu menjadi warning bagi para suami, ASN Kemenag, agar tidak menerima gratifikasi dan juga terhindar dari korupsi.

Raker ditutup dengan pembinaan dari Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad.(NBA/bd)