081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

DWP Kankemenag Kab. Pemalang Dikukuhkan

Pemalang – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kankemenag Kabupaten Pemalang masa bakti 2019-2024 telah dikukuhkan oleh Ketua DWP Kabupaten Pemalang pada hari Jumat (9/4) di Aula Kankemenag. Pengukuhan dihadiri oleh Penasehat DWP Kabupaten Pemalang, Kepala Kankemenag sekaligus Penasehat DWP Kankemenag, dan pejabat struktural di lingkungan Kankemenag.

Ketua DWP Kabupaten Pemalang, Sri Murwati Arifin mengatakan pengukuhan ini sebagai awal mula dari DWP Kankemenag Kabupaten Pemalang masa bakti 2019-2024.

“Mudah-mudahan dengan pengukuhan Dharma Wanita Persatuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang ini akan selalu eksis karena ini awal mula dari Dharma Wanita Persatuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. Kebersamaan dan kerukunan harus dijaga dalam organisasi Dharma Wanita Persatuan, tidak perlu memandang saya istri pejabat siapa,” pesan Sri Murwati.

Pengurus DWP Kankemenag Kabupaten Pemalang masa bhakti 2019-2024 antara lain Siti Khalimatus Sa'diyah Fahrur Rozi sebagai Ketua, Hanifah Wigati Shobirin sebagai Wakil Ketua I, Aminatun Faiqoh Imam Shofwan sebagai Wakil Ketua II, Mulhimah sebagai Sekretaris, dan Nur Khamidah sebagai Bendahara.

Selanjutnya Ketua DWP Kankemenag, Siti Khalimatus Sa'diyah berharap melalui pengukuhan ini DWP Kankemenag bisa lebih maju melalui sinergi pengurusnya.

“Kami harapkan tidak hanya mengubah kepengurusan namun ada perubahan dalam hal kinerja agar lebih optimal dan juga ada keterbukaan dan sinergi dalam berorganisasi. Bagaimana kita bisa mempertahankan dan mengembangkan agar organisasi Dharma Wanita Kankemenag bisa eksis dan maju tidak kalah dengan organisasi lainnya,” katanya.

Menurutnya menjadi wanita anggota DWP merupakan wanita pilihan. Ia berharap anggota DWP bisa menjadi kontrol bagi suami dan tidak mencampuri urusan pekerjaan suami.

“Sebagai wanita kita bukanlah wanita biasa tapi wanita pilihan, yang cerdas, mengagumkan karena kita harus bijak dalam menjalankan peran dan fungsi sebaik-baiknya. Namun kita tidak boleh mencampuri urusan pekerjaan suami. Kita bisa berperan sepenuhnya sebagai kontrol terhadap suami. Dalam kesuksesan suami, ada doa seorang istri,” pungkasnya. (fi/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content