KOTA PEKALONGAN (Humas) — Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah melakukan evaluasi kelembagaan pada tahun 2023. Hasilnya, skor Evaluasi Kelembagaan Tahun 2023 meningkat, yakni sebesar 67,47 dibandingkan hasil evaluasi kelembagaan tahun 2020 sebesar 63,34.
“Skor ini menunjukkan peringkat komposit P-4 yang artinya bahwa dari sisi struktur dan proses, organisasi Kementerian Agama dinilai makin efektif,” terang Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Nurudin, di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Menurut Nurudin, evaluasi kelembagaan digelar pada rentang Juni – Juli 2023. Prosesnya merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 20 Tahun 2018.
“Regulasi ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien. Serta menjadikan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran,” sebutnya.
“Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah paling singkat 3 (tiga) tahun sekali,” lanjutnya.
Evaluasi Kelembagaan terdiri atas dimensi struktur dan proses. Dimensi struktur meliputi kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi. Dimensi proses terdiri atas keselarasan (alignment), tata kelola dan kepatuhan (governance dan compliance), perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, serta teknologi organisasi IT.
Evaluasi Kelembagaan Kementerian Agama tahun 2023 melibatkan 347 responden. Mereka terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana.
Dijelaskan Nurudin, hasil Evaluasi Kelembagaan tahun 2023 berbanding lurus dengan penilaian reformasi birokrasi berdasarkan indikator persentase penyederhanaan struktur organisasi, evaluasi kelembagaan, dan implementasi sistem kerja. Hal ini sesuai Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 15 Tahun 2023 perihal Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi RB 2023.
Kementerian Agama, kata Nurudin, telah melaksanaan penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Eselon I, Biro Organisasi dan Tata Laksana perlu mengusulkan kembali penyempurnaan struktur organisasi, baik di tingkat pusat dan instansi vertikal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12/23.
“Kementerian PANRB masih mendorong adanya upaya penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Nurudin yang juga Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
“Hasil Evaluasi Kelembagaan 2023 yang meningkat dari 3 (tiga) tahun sebelumnya diharapkan tidak terpengaruh dengan adanya usulan penyempurnaan struktur organisasi selanjutnya,” tandasnya.(mk/fzn/bd)