Ungaran (Humas) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memulai pencairan bantuan hibah bidang pendidikan keagamaan tahun 2022 dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah menyalurkan dana hibah tahun 2022 senilai Rp107,1 miliar untuk 2.201 lembaga pendidikan keagamaan, mulai lembaga keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
Penyaluran bantuan tahap pertama diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara simbolis kepada Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad dan beberapa perwakilan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha di Gedung Monumen PKK, Ungaran Kabupaten Semarang, Senin (21/2/2022). Ganjar berharap bantuan tersebut dapat membentuk karakter anak didik yang ada di Jawa Tengah agar menjadi generasi penerus bangsa yang toleran dan moderat.
“Bantuan ini memang tidak serta merta menyelesaikan masalah, tapi Saya dan pak Wagub mendesain agar dengan bantuan ini semua pendidikan dimanapun yang ada di Jateng bisa menghasilkan generasi penerus yang berpola pikir toleran dan moderat,” Ujar Ganjar.
Bantuan paling banyak berupa insentif pengajar keagamaan berjumlah Rp. 254.2 miliar. untuk 211.455 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ). Masing-masing guru akan mendapatkan Rp. 1.2 juta pertahun yang dicairkan sebanyak empat bulan sekali atau satu tahun tiga kali pencairan.
Kegiatan penyaluran bantuan dana hibah tahap pertama bertujuan untuk menyelesaikan administrasi pencairan hibah, diantaranya :
- Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
- Penyelesaian berkas pendukung pencairan
- Verifikasi rencana penggunaan dana, dan
- Sosialisasi laporan penggunaan dana anggaran hibah
Rencananya pencairan bantuan ini dibagi menjadi tiga tahap dan hari ini mulai dicairkan bantuan hibah tahap pertama selama empat hari dengan nilai kurang lebih Rp. 22.1 miliar untuk 405 lembaga pendidikan keagamaan. Dana tersebut ditujukan bagi berbagai lembaga pendidikan keagamaan, seperti LPTQ Provinsi Jateng, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi Jateng, Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Jateng, Lembaga Pengembangan Dharma Gita (LPDG), Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah, Raudhatul Athfal dan Pondok Pesantren, Masjid dan Musholla yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. (da/aby/rf)