Kebumen – Bertempat di Ruang kerjanya, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kebumen Teguh Supriyantoro Jum’at 05 Februari 2021 menyampaikan bahwa Seksi PHU baru saja merampungkan proses pelimpahan porsi 50 jamaah calon haji di Kebumen.
Jika mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 130 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia Atau Sakit Permanen, maka pelimpahan porsinya dilaksanakan di Kanwil, dan calon penggantinya datang langsung ke Kanwil untuk proses pelimpahan porsinya.
Pelimpahan porsi yang dimaksud dalam Keputusan Dirjen tersebut menurut Kasi PHU adalah pemindahan atau penggantian porsi calon jamaah Haji yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada ahli waris yang syah atau yang disepakati tanpa adanya penarikan/pembatalan setoran awal/pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Tentunya dengan mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratannya, nomor porsinya tetap dan haknya mengikuti calon jamaah yang digantikan.
“Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan situasi pandemik yang belum reda, maka kami mengajukan permohonan ke Kanwil agar bisa melaksanakan proses pelimpahan porsi di daerah saja. Dan alhamdulillah disambut dengan baik oleh Kanwil,” ungkap Teguh.
Menurut keterangan Kasi PHU, pada dasarnya Kanwil juga punya keinginan sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karenanya mereka langsung mengirimkan tim ke Kebumen untuk melaksanakan proses pelimpahan porsi.
“Dimulai sejak Rabu 03 Februari sampai dengan Jum’at 05 Februari 2021, tim Kanwil yang dipimpin langung oleh Abdul Jalil Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji dan dua orang stafnya bekerjasama dengan tim PHU Kebumen berhasil menyelesaikan proses pelimpahan porsi 50 calon jamaah,” pungkasnya.(fz/qq).