Semarang – Salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agama adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia.
Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim akan kewajiban berzakat, berinfak dan bersedekah, berbanding lurus dengan menjamurnya LAZ baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Namun disayangkan, masih banyak LAZ yang belum memiliki izin dari Kementerian Agama, tetapi telah melaksanakan fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufan ZIS.
Cholidah Hanum, Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku pembina apel, menuturkan kepada ASN di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, awal 2023 Dirjen Bimas Islam telah merilis daftar LAZ berizin dari Kementerian Agama. “Januari kemarin, Bapak Dirjen Bimas Islam telah mengumumkan secara resmi LAZ yang berizin, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tuturnya 20/2.
“Selain itu, ada pula 108 LAZ tidak berizin, tetapi sudah melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, dan pentasarufan ZIS,” terangnya.
Menurutnya, menjadi kewajiban bersama bagi ASN Kemenag untuk mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat, agar tidak ada kasus penipuan yang dialami oleh masyarakat.
“Mari kita sosialisasikan LAZ yang berizin dan belum berizin dari Kementerian Agama kepada masyarakat sebagai upaya pencegaham terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” pesannya.
Pada bagian selanjutnya, Hanum mengatakan, pengelolaan zakat profesi bagi ASN dilingkungan Kankemenag Kota Semarang telah dikelola secara profesional melalui UPZ setempat.
Pada kesempatan itu, Hanum juga menginformasikan prestasi yang berhasil diraih Kankemenag Kota Semarang melalui Gara Zawa di tahun 2022.
Selaku Satgas Halal Kota Semarang, ia juga mengajak ASN Kankemenag Kota Semarang untuk turut mensukseskan program Sertifikasi Halal.(Dintha/NBA)