081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Garuda Indonesia Bersama Kemenag Prov. Jateng Serahkan Santunan Exstra Cover 125 Juta Bagi Jemaah Haji Wafat SOC

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Direktur PT. Garuda Indonesia yang diwakili oleh Kepala Hajj Operation dan Service Division Head Sampiriyanto menyerahkan santunan extra cover kepada ahli waris penumpang atas nama Tasriyah Wage Salwan yang wafat dalam rangkaian penerbangan Garuda Flight Indonesia GA 6226 Kloter 26 jemaah haji Embarkasi Solo pada tanggal 26 Juni 2024. Penyerahan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Wahid Arbani didampingi oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Fitriyanto kepada Adi Hermawan sebesar Rp. 125 Juta. 

Dalam penyerahan santunan disaksikan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag RI Ramadhan Harisman, Ketua Tim Penyelenggaran Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Jateng beserta jajaran dari PT. Garuda Indonesia ditandai dengan penandatangan bukti terima di Auditorium Majeng pada Selasa, (01/09/2024). 

Santunan ekstra cover tersebut menunjukkan perhatian pemerintah kepada jemaah haji termasuk yang telah meninggal dunia. Diharapkan dengan santunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi ahli waris.

“Dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jamaah haji. Maka dalam penyerahan santunan ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan melalui exstra cover kami kepada para jemaah haji,” kata Wahid Arbani.

Selain itu Kementerian Agama juga memberikan perlindungan bagi jemaah haji selama operasional haji mulai dari keberangkatan, pelaksanaan hingga kepulangan. Perlindungan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan. Asuransi ini diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji. 

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag RI Ramadhan Harisman, menyampaikan bahwa pada operasional haji 2024 secara nasional sebanyak 497 jemaah haji yang wafat terdiri dari 29 jemaah wafat di tanah air setelah masuk di asrama haji, 441 jemaah wafat di Arab Saudi saat operasional haji dan 27 jemaah wafat di Arab Saudi pasca operasional haji.

“Jemaah haji yang wafat mendapatkan klaim asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sesuai dengan besaran bipih yang telah ditetapkan keberangkatan dari  embarkasi solo.Pemberian klaim asuransi di proses oleh Direktorat Jenderal PHU bersama pihak asuransi mentransfer langsung ke rekening Jemaah yang wafat keluarganya dan di bank terima setoran,” katanya.  (Ay/Da/Bel)

Skip to content