Semarang (Humas) – Dalam rangka menyukseskan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Sebagai upaya percepatan program tersebut, hari ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Kampanye Mandatory secara serentak di 1.000 titik lokasi di Indonesia.
Berdasarkan data BPJPH hingga bulan Februari 2023 ini tercatat 172.947 pelaku usaha mikro kecil yang sudah mendaftar program self declare.
Kegiatan ini selaras dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
Seluruh Satgas Halal di Jateng ikut serta memeriahkan program sehati yang dilaksanakan di 35 kab/kota diberbagai tempat salah satunya di Pasar Tradisonal, Alun- alun, mall dan tempat keramaian lainnya.
“Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan oleh Ketua Satgas Halal Jateng Wahid Arbani saat Gebyar Polder Tawang dalam rangka Hari Jadi Kota Semarang dan Kampanye Mandatory Halal yang dibuka secara langsung oleh Walikota Semarang Havearita G Rahayu di Semarang pada Sabtu, 18 Maret 2023. (D/Rf)