Semarang – Kankemenag Kota Semarang merupakan salah satu pilot project pembangunan Zona Integritas. Untuk mewujudkannya tentu diperlukan zero corruption di seluruh lini di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Menurut Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor, hal ini perlu diiringi dengan pembekalan pengetahuan tentang korupsi dan gratifikasi, sehingga ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang bisa menghindarinya, dan terhindar dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Demikian sebagian penggalan sambutan Kakankemenag Kota Semarang pada saat membuka kegiatan Penerangan Hukum oleh Tim Kejati Jateng bagi ASN di lingkungan kerjanya, yang dilaksanakan di aula setempat, Senin (20/3/2023).
“Melalui kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diharapkan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang mengetahui apa itu korupsi, apa itu gratifikasi, sehingga bisa menghindarinya, terlebih saat ini kita sedang dalam proses pembangunan Zona Integritas,” tuturnya kepada peserta kegiatan.
Ia berharap, hasil dari kegiatan Penerangan Hukum akan ditindaklanjuti dengan pengimplementasian dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari. “Kegiatan Penerangan Hukum tidak hanya tercapai outputnya, tetapi juga outcomenya yaitu, sikap yang diaplikasikan dalam kinerja keseharian, tidak hanya tahu hukum saja, tetapi dipraktikkan, sehingga semakin hari semakin baik,” tandasnya.
Pada bagian selanjutnya, Tim Kejati Jateng menyampaikan materi fenomena, pencegahan dan ketentuan perundang-undangan tentang korupsi di Indonesia.
Kegitan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, serta Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang, berjumlah kurang lebih 100 orang.(Arya/NBA/bd)