081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Giat KUA Wiradesa Kabupaten Pekalongan

Kab. Pekalongan – Giat KUA Kecamatan Wiradesa pada hari Jumat 3 September adalah menyaksikan prosesi ikrar Wakaf tanah pekarangan wakaf yang diperuntukan untuk perluasan pondok pesantren “Tashilul Huda” Kauman Wiradesa seluas 360 M2. Wakif tanah pekarangan tersebut adalah Bapak Muhammad Muisy Badrudin, sedangkan bertindak sebagai Nazhirnya adalah Badan Hukum NU Wiradesa yang diketuai Chumaidi Ma’ruf.

Disampaikan oleh ini H. Fauzi selaku kepala KUA Wiradesa bahwa prosesi ikrar wakaf ini merupakan yang ke 21 selama tahun 2021.

“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan legalitas tanah wakaf demi kepastian hukum sehingga bisa meminimalisir sengketa tanah wakaf dikemudian hari,” tutur H. Fauzi.

“Jika hanya di ikrarkan wakaf secara siri, tentunya masih punya peluang untuk disengketakan, sehingga kami dari KUA kecamatan Wiradesa selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf  akan terus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan wakaf produktif untuk kepentingan umat dan terjaminnya kepastian hukum.” pungkasnya.

Pada hari sebelumnya, Kamis 2 September 2021, giat KUA kecamatan Wiradesa melakukan sosialisasi dan penandatanganan wakaf produktif berupa sawah seluas 780 M2 wakaf dari Bapak Nardi dan selaku Nadzir Badan Hukum Muhammadiyah Wiradesa yang diketuai Faizal Kuswidiato, Tanah Wakaf tersebut diperuntukan untuk kepentingan umat yang terletak di desa Delegtukang dengan disaksikan oleh pejabat desa setempat. (Sjt/Ant).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content