Guru Motor Pengembangan Budi Pekerti Peserta Didik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Bimas Hindu) – Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual atau kejiwaan murid-muridnya (09/05) di Hotel Puri Garden, Jl, Arteri Blok D4 Puri Anjasmoro Semarang.

Kegiatan yang dilaksankan selama dua hari oleh Bimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di ikuti oleh 40 Guru Agama Hindu dari Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Pembimas Hindu Jawa Tengah I Dewa Made Artayasa.

Dalam sambut pembukaan Pembimas Hindu menyampaikan, guru merupakan suatu profesi yang selalu berkaitan dengan pendidikan anak-anak bangsa. Guru harus memiliki banyak pengetahuan dan keterampilan serta menguasai bahan ajar yang terdapat dalam kurikulum untuk diajarkan kepada siswa. Sebagai seorang pendidik guru merupakan panutan untuk ditiru dan diteladani oleh siswa baik dari sikap, perilaku, budi pekerti, berakhlak mulia, tekun dan mau belajar. Berharap agar membentuk kepribadian siswa di masa yang akan datang.

Guru Memiliki Empat Pilar yang harus dipahami Guru sebagai pendidik, Guru sebagai pengajar, Guru sebagai fasilitator dan Guru sebagai pelayanan, kata Dewa Made.

Sebagai seorang pendidik guru memiliki tugas untuk mengembangkan kepribadian dan membina budi pekerti serta memberikan pengarahan kepada siswa agar menjadi seorang anak yang berbudi luhur, Guru sebagai pengajar, Mengajar yaitu memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa, melatih keterampilan, memberikan pedoman, bimbingan, merancang pengajaran, melaksanakan pembelajaran dan menilai aktivitas pembelajaran, Guru sebagai fasilitator, Tugas utama guru sebagai fasilitator adalah memotivasi siswa, menyediakan bahan pembelajaran, mendorong siswa untuk mencari bahan ajar, membimbing siswa dalam proses pembelajaran dan menggunakan ganjaran hukuman sebagai alat pendidikan, Guru sebagai pelayanan, Pelayanan disini berarti memberikan suatu kenyamanan terhadap siswa dalam belajar. Tugas guru sebagai pelayanan yaitu menyediakan fasilitas pembelajaran dari sekolah seperti ruangan, meja, kursi, papan tulis, alat peraga dan lainnya serta memberikan layanan sumber belajar agar siswa nyaman dan aman dalam belajar.

Lebih lanjut Pembimas Hindu menyampaikan bahwa dengan empat pilar terseut guru diharapkan mampu untuk menjadi suri tauladan baik dalam penataan kepribadian berperilaku, maupun administrasi pada era sekarang ini, guru adalah tumpuan untuk masa depan pendidikan dan generasi bangsa dimasa yang akan datang, sehingga sangat penting peran serta guru dalam membangun bangsa. (Whn-js/gt)