081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Gus Men Minta Penetapan Istithaah Haji sebelum Pelunasan, Ini Skema Tim Kesehatan

KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta agar penetapan istithaah jemaah dilakukan sebelum pelunasan biaya haji. Hal ini direspons oleh tim kesehatan dengan melakukan penyesuaian skema penetapan istithaah. Usulan skema ini disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M dr Imran di Bekasi, Kamis (31/8/2023). Usulan disampaikan dalam Evaluasi Layanan Haji Luar Negeri. “Kebijakan istithaah kita respons dengan melakukan penyesuaian skema penetapan,” terang dr Imran. Menurutnya, ada dua jenis skema penetapan istithaah. Pertama, skema penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Skema ini diawali dari terbitnya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang jemaah berhak melakukan pelunasan. Mereka diminta melakukan pemeriksaan kesehatan. “Jika memenuhi syarat, ditetapkan istitha’ah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istitha’ah dan tidak melakukan pelunasan,” jelas dr Imran. Kedua, skema yang diberlakukan pada operasional haji 2023. Skema ini diawali dengan penetapan jemaah berhak lunas. Setelah terbit, jemaah melakukan pelunasan lebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. “Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi, berangkat haji,” sebut Imran. Berdasarkan dua skema tersebut, lanjut Imran, Pusat Kesehatan Haji mengusulkan alternatif skema ketiga. Skema ini merujuk pada Permenkes No 15 tahun 2016 dengan sedikit penambahan. Dalam skema ini, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Khusus untuk jemaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri. Hal ini, kata Imran, sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah huruf b yang mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri,” jelasnya. Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medisnya. Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah, lanjut Imran, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat. (Moh.Khoeron/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content