081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

H. Cahyo: Kerjakan Proyek PLHUT Sesuai Dengan Dokumen Kontrak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri telah menandatangani kontrak pekerjaan kontrak Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Umroh Terpadu (PLHUT) Kankemenag Wonogiri tahun 2021 yang bersumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan perusahaan penyedia.

Seremonial penandatanganan kontrak tersebut dilakukan di RM. Jati Nur Wonogiri dengan di saksikan oleh Kakankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana, Kasubbag TU H. Hariyadi, Kasi Gara Haji dan Umroh, H. Wahid Arbani, Tim Teknis dari DPU, perencana dan JFT Barjas. Dalam acara Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wonogiri, H. Cahyo Sukmana meminta CV. Fadiya Kencana, sebagai pemenang kontrak Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Kab. Wonogiri untuk melaksanakan pembangunan sesuai kontrak yang telah disepakati.

“Pembangunan gedung PLHUT ini akan dipantau terus, saya berharap pada pemenang kontrak untuk mengerjakannya sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati agar hasilnya memuaskan dan masyarakat dapat menikmatinya sebagai pusat layanan haji dan umroh,” harap H. Cahyo.

Menurutnya  proyek pembangunan yang dibiayai dengan dana SBSN harus memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, penerima dana harus memahami tata cara pembiayaan melalui mekanise SBSN. Kedua, harus dipahami tata cara pengadaan barang dan jasa serta penunjukkannya. Untuk itu harus dipahami betul tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proyek. Karena itu, konsultan perencana dan pengawas harus selalu berkoordinasi untuk mengawasi dan memantau pelaksanaannya agar sesuai dengan rencana dan tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung PLHUT Kemenag Kab. Wonogiri, M. Taufiq Widodo menyatakan bahwa pihaknya sudah memastikan bahwa pemenang kontrak, yaitu CV. Fadiya Kencana telah menyatakan kesediaannya untuk mengerjakan proyek sesuai kontrak yang telah disepakati dan menyelesasikannya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun Rentang waktu pembangunan yang telah disepakati sesuai dengan dokumen kontrak adalah 150 hari, dimulai tanggal 17 Mei 2021 Juli sampai dengan 13 Oktober 2021, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari atau 6 bulan, yaitu sampai dengan bulan April 2022. (Mursyid/Sua)