Kendal – Terbitnya surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 sebagai keputusan final Pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Menunaikan ibadah haji merupakan wajib bagi umat muslim yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi. Namun mengingat masih adanya pandemi Covid-19 yang malanda dunia, dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji. Maka Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia.
Dikatakan H. Mahrus Kakan Kemenag Kendal, dihadapan tamu undangan yang hadir dalam sosialisasi terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji, Kamis (10/6). Bahwa pembatalan tersebut juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Selain keselamatan jemaah haji lanjutnya, pemerintah juga telah mencermati aspek teknis persiapan, dan belum adanya keputusan secara resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, maka kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia ini sudah tepat.
“Pertimbangan utama pembatalan haji adalah faktor kesehatan, dimana telah ditetapkan dalam ajaran agama islam bahwa menjaga keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) adalah merupakan salah satu dari 5 (lima) butir maqashidus syari’ah, sehingga faktor kesehatan dan keselamatan jemaah lebih diprioritaskan dari pelaksanaan ibadah. Pertimbangan lainnya adalah bahwa sampai tanggal 21 Syawal 1442 H, Indonesia masih belum mendapat pengumuman dari Arab Saudi, berhubung waktu yang semakin sempit, tidak memungkinkan lagi diberangkatkan di tengah belum adanya kepastian kuota Jemaah haji Indonesia dari pemerintah Arab Saudi karena diperkirakan butuh waktu yang cukup untuk persiapan pemberangkatan jamaah haji,” ungkapnya.
Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah pada Kemeneg Kendal, Nur Qoidah mengatakan akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah, KBIHU, IPHI dan tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik secara masif mengenai kebijakan Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Pihaknya juga berpesan kepada tamu undangan yang hadir untuk dapat menyampaikan informasi ini dengan baik kepada jemaah calon haji, sehingga diharapkan para jamaah tidak mudah terpengaruh berita hoax seputar haji 2021.
“Diharapkan masyarakat tidak mempercayai isu berkembang yang belum jelas kebenarannya, karena keputusan pelaksanaan haji hanya diumumkan oleh Kementerian Agama RI,” pungkas nya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi prioritas jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Setoran pelunasan BPIH pun dapat diminta kembali, jika jemaah haji bersangkutan menghendaki. (bel/rf)