Kudus – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti Halal Bihalal adalah hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Halal bihalal biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang yang ini merupakan tradisi khas masyarakat di Indonesia.
Arti Halal bihalal lainnya adalah bermaaf-maafan padamomen lebaran dengan segenap sanak keluarga dan handai taulan. Halal bihalal dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idulfitri pada bulan Syawal dengan tujuan sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan.
Kementerian Agama Kabupaten Kudus turut hadir dalam menyemarakkan momen Halal Bihalal yang di inisiasi PAIF Kab. Kudus. Di antaranya melalui program Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) berupa bimbingan dan penyuluhan bagi masyarakat oleh Penyuluh Agama Islam.
Penyuluh Agama Islam yang tersebar di kecamatan dan berdomisili di kabupaten bukan hanya berkecimpung di masyarakat wilayah binaannya saja, namun juga merambah ke sektor perkantoran sebagai “habitat kedinasan” dan ke lembaga pendidikan, di antaranya pondok pesantren. Giat tersebut juga dimaksudkan sebagai sebagai upaya untuk meningkatkan jalinan silaturahim.
Di antara giat Idul Fitri oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional dan jajaran pimpinan Kankemenag Kabupaten Kudus di bulan Syawal Tahun 1443 H ini diselenggarakan di Aula Balai Desa Rendeng Kota Kudus, pada Selasa, 10 Mei 2022 dan Gedung Kesenian Kecamatan Bae pada Kamis, 12 Mei 2022.
Rangkaian safari silaturahim sebelumnya juga dilaksanakan di beberapa Pondok Pesantren di Kabupaten Kudus pada hari Selasa, 10 Mei 2022. Seluruh kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai wujud ikhtiar sinergi menjalin jaringan silaturahim sekaligus menyampaikan program-program Kementerian Agama.(SCM-Sua/Bd)