081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Hari Pertama Dibuka, 85 Calon Jamaah Haji Cilacap Telah Melunasi Di Tahap I

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Jumlah calon jamaah haji Kabupaten Cilacap tahun 2018 yang sudah melunasi sebanyak 85 orang. Dari data tersebut, terdapat satu orang jamaah yang merupakan pelunasan tahun sebelumnya. Pelunasan dilakukan di bank dimana mereka dulu menyetorkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) saat akan mendaftar.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih, Senin (16/4) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang menunda keberangkatan, tetapi telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M. Diharapkan, jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

“Pelunasan tahap pertama, juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” katanya.

Sesudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Jemaah haji reguler tinggal melakukan pelunasan sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan melalui rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang telah ditunjuk BPKH.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16–25 Mei 2018,” katanya.

Pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap ke satu, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap satu.

Lalu, bagaimana prosedur pelunasan BPIH, berikut beberapa tahapannya:

1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

2. Jemaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

3. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

4. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M, diharapkan telah membuat paspor di Kantor Imigrasi Kabupaten Cilacap dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.

Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, juga diharapkan segera mendaftar sebagai anggota BPJS. Untuk besaran BPIH jemaah haji reguler Embarkasi Solo 2018 sebesar Rp35.933.275.(On/bd)
 

Skip to content