081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Harus Bangga Jadi Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional itu dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pengakuan yang sama juga berlaku untuk tenaga kependidikan lain yang berpredikat profesional, meski keharusan memiliki sertifikat tidak selalu identik dengan sertifikat pendidik yang diwajibkan kepada guru.

Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus menerus, termasuk kompetensi mengelola kelas. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes di hadapan guru Madrasah se Kabupaten Brebes pada acara pembinan dan penyerahan surat tugas sesuai nomenklatufr perubahan terbaru Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes  ( 16/5/2018 ) , di Aula MTs Negeri 1 Brebes

H Mahrus Sag MPd I selaku kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes sangat berharap guru guru madrasah yang ada harus bangga karena guru madrasah beda dengan guru yang lain, secara riil  pun tentu beda , maka dalam hal ini perlu peningkatan profesionalitas selaku guru Madrasah perlu pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru ,hal ini  dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olahraga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.

Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Upaya peingkatan kompetensi dan profesionalitas ini tentu saja harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.tegasnya.

Puncak acara diahiri dengan penyerahan surat tugas bagi guru masing masing Madrasah  yang diwakili oleh Kepala Madrasah masing masing . ( oim )

Skip to content