Ingat Ada Hak Anak di Masjid!

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengurus Takmir Masjid Ramah Anak, Senin (27/2/2023), Sumari Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang menyampaikan materi tentang Rumah Ibadah Ramah Anak sebagai Implementasi Pemenuhan Hak Anak di Kota Semarang kepada Pengurus DMI Kota Semarang, Pengurus DMI Cabang se-Kota Semarang, Ketua Pokjaluh Kota Semarang, dan 16 Ketua Takmir Masjid perwakilan dari masing-masing Kecamatan di Kota Semarang.

Penyampaian materi tersebut dilakukan dalam kegiatan Desiminasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) pada Masjid Ramah Anak (MRA) Tahun 2023 yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, yang digelar di Ruang Komisi A-B Gedung Moch. Ikhsan Lantai 8 Balaikota Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Sumari menuturkan, sudah selayaknya masjid menjadi tempat yang ramah anak, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. “Dunia anak adalah dunia bermain, sehingga kegembiraan mereka adalah saat bermain dimanapun mereka berada termasuk saat di masjid. Sayangnya, saat berada di masjid, mereka seringkali dianggap pembuat gaduh dan mengganggu kekhusyukan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah salat. Bahkan, masih ada
pengurus masjid atau jemaah masjidnya yang secara terang-terangan melarang anak untuk ikut salat berjemaah di masjid. Hal tersebut tanpa disadari telah menempatkan masjid sebagai tempat yang tidak nyaman bagi anak-anak,” tuturnya.

“Rasulullah SAW menempatkan masjid sebagai tempat yang ramah terhadap anak (children friendly). Hal ini dapat kita lihat dalam hadis Nasa‟i dan Hakim, yaitu pada saat Rasulullah SAW mengimami salat dan meletakkan cucunya di sampingnya. Ketika itu, sujud Nabi cukup lama yang disebabkan sang cucu sedang menunggangi punggung belakang Beliau. Bahkan di hadis riwayat Bukhari dan Muslim dikatakan, Rasulullah SAW akan mempersingkat salatnya ketika mendengarkan tangis anak kecil yang dibawa ibunya ke masjid,” sambungnya.

Ia mengatakan, dengan potensi tersebut, Departemen Pemberdayaan Potensi Muslimah, Anak dan Keluarga (PPMAK) PP DMI menginisiasi Program Gerakan Nasional Masjid Ramah Anak (GN MRA) yang ditujukan pada satuan masjid di seluruh Indonesia, khususnya yang menjadi binaan DMI, sebagai bentuk partisipasi DMI terhadap program Pemerintah dalam
mewujudkan Indonesia Layak Anak pada 2030. “Program ini telah menjadi target nasional yang didukung oleh Kemenko PMK, Kemen PPPA dan Kemenag untuk meluncurkan Sejuta Masjid Ramah Anak Tahun 2030 atau yang lebih popular dengan istilah SEMARAK 2030,” ujarnya.

Lebih lanjut Sumari menerangkan tentang dasar hukum RIRA, defini, tujuan, dan sasaran MRA. Selain itu ia juga menjelaskan tentang tahapan implementasi rumah ibadah sebagai pemenuhan hak anak, dan strategi mewujudka MRA.

Pada kesempatan itu pula, Sumari memberikan ilustrasi tentang beberapa tempat ibadah di Kota Semarang yang telah mengimplementasikan RIRA.(Ari/NBA/bd)