Rembang– MTs Negeri 2 Rembang melaksanakan sosialisasi sekaligus pelatihan Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-Eka) pada Kamis (27/9/2018). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tenaga Kependidikan dan staf Tata Usaha yang berstatus sebagai ASN.
Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan ini sebagai tindak lanjut UU ASN No. 5 Tahun 2015 dan PP Nomor 46 tentang Penilaian Prestasi PNS yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Kepala MTs Negeri 2 Rembang, Srianto mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan guna memberikan pengetahuan tentang tata cara pengisian informasi secara elektronik. Selain itu juga mendorong ASN untuk mengisi sasaran kerja pegawai.
“Maka dari itu diperlukan keterampilan khusus dalam pengisian secara elektronik sehingga harus ada sosialisasikan,” kata Srianto.
Lebih lanjut Srianto menyampaikan, ASN harus mengembangkan nilai Budaya Kerja Kementerian Agama yang meliputi integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. “Jadi selain melakukan pengisian informasi secara elektronik juga harus menerapkan budaya kerja agar menjadi ASN yang berintegritas,” jelasnya.
Slogan 5 Budaya Kerja didukung adanya sistem ini agar semua yang dibangun berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Slamet Winarto, sebagai narasumber menyampaikan, si Eka ini adalah bentuk implementasi dari Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. 15 Tahun 2018 yang mewajibkan ASN di lingkup kementerian agama termasuk MTs Negeri 2 Rembang untuk melakukan pelaporan kinerja harian melalui sistem aplikasi laporan kinerja harian berbasis online melalui Sistem Informasi Elektronik Kinerja.
“Kita jangan merasa ketakutan, kelihatanya aplikasi ini merupakan barang baru yang terkesan rumit dan sulit, namun apabila kita sudah mengenal maka akan mampu untuk mengoperasinalkan dengan ringan dan mudah sehingga awal tahun 2019 kita sudah siap untuk menerapka Si-Eka di MTS Negeri Rembang,” ujarnya.
Slamet Winarto yang merupakan tenaga operator MTs Negeri 2 Rembang sekaligus sebagai Guru Bimbingan memandu ASN tenaga pendidik dan kependidikan mulai dari membuka aplikasi, mengisikan profil sampai mengisi setiap agenda yang ada dalam aplikasi tersebut.
Kegiatan yang harus diisikan oleh ASN pada aplikasi Si-EKA tersebut di antaranya kegiatan tahunan, yang diisikan berdasar Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kemudian ASN juga mengisikan kegiatan bulanan dan kegiatan harian. Dalam kegiatan harian tersebut ada disebut tugas harian, yaitu tugas wajib sebagai ASN sesuai dengan SKP. Kemudian kegiatan harian itu juga ada kegiatan tambahan di luar tugas pokoknya namun tetap memberikan kontribusi dan dukungan terhadap tugasnya sebagai ASN.
“Bapak dan Ibu nantinya dalam mengisikan tugas harian dan tambahan diwajibkan juga melampirkan bukti fisiknya berupa dokumen atau foto kegiatan”, jelas Slamet Winarto. ( Wient/iq)