Kab. Pekalongan – Salah satu azas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah azas monogami, satu suami satu isteri. Dijelaskan bahwa Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
Atas pertimbangan azas ini seorang pria bernama Sulistio Mujatmiko (47 th), asal Kedungwuni Timur telah melangsungkan pernikahan dengan istri keduanya bernama Fatin Catur Lestari (34 th), asal Rowokembu Wonopringgo. Sulistio mantap berpoligami dengan Fatin karena istri pertama, Neng Ekawati menyetujui suaminya berpoligami dengan Fatin. Hal itu bisa dilihat dari Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 1531/Pdt.G/2021/PA.Kjn tanggal 28/10/2021. Pengadilan agama mengabulkan permohonan poligami atas nama Sulistio Mujatmiko dengan berbagai pertimbangan, antara lain karena pemohon (Sulistio) sangat mencintai calon istri keduanya (Fatin) dan adanya surat pernyataan bersedia dimadu dari istri pertama (Neng Ekawati).
Pernikahan Sulistio dengan istri keduanya, Fatin Catur Lestari berlangsung di Balai Nikah KUA Wonopringgo pada hari Jum’at, 26/11/2021 dengan mas kawin berupa 10 gram perhiasan emas. Wali nikah, H. Abdul Muhaimin mewakilkan ijabnya kepada Kepala KUA Kecamatan Wonopringgo, Makhfudh. Pernikahan tersebut tercatat dengan nomor akta nikah 387/53/XI/2021.
Menurut Makhfudh, Kepala KUA Kecamatan Wonopringgo bahwa peristiwa poligami adalah hal yang langka terjadi. “Sejak saya bertugas di KUA Wonopringgo mulai tahun 2019 baru kali ini ada pencatatan poligami,” tandasnya. (Mhf/Ant/bd).