Banjarnegara – MAN 2 Banjarnegara mengikuti kegiatan Bimbingan dan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan Perjanjian Kinerja yang digelar oleh Sekretariat Jendral Pendidikan Islam melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (4/5), pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari ditunjuknya MAN 2 Banjarnegara beserta 21 Madrasah Aliyah lainnya yang ada di Jawa Tengah sebagai madrasah pilot project Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK WBBM) pada Madrasah Tahun 2021.
Penunjukkan tersebut langsung dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2021. MAN 2 Banjarnegara mendelegasikan enam orang yang tergabung dalam Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Tadi kami mengikuti dengan antusias kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut. Tentu sangat bermanfaat untuk menambah pemahaman kita mengenai Perjanjian Kinerja tersebut. Apalagi kita ditunjuk sebagai satu-satunya madrasah pilot project Zona Integritas menuju WBK WBBM di wilayah Banjarnegara, tentu harus memberikan hasil yang maksimal,” jelasnya Ridlo Pramono selaku Kepala Madrasah.
Yusi Damayanti, Analis Kepegawaian Subbagian Organisasi dan Tata Laksana Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sekaligus narasumber pada kegiatan ini menyampaikan pentingnya Perjanjian Kinerja dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK WBBM. “Mari Bapak Ibu semua kita susun Perjanjian Kinerja mengacu pada peratuaran yang sudah ada untuk mewujudkan madrasah dengan predikat Zona Integritas menuju WBK WBBM,” ungkapnya.
Sementara Titik Endang Yusfiana, Kepala Tata Usaha sekaligus Kordinator Bidang Manajemen Perubahan dalam Tim Kerja yang hadir dalam Zoom Meeting tersebut menyampaikan madrasah sebenarnya sudah membuat Rencana Strategis 2020-2021 serupa dengan yang dicontohkan.
“Kami sudah menyusun Perjanjian Kinerja yang sistematikanya mirip dengan yang tadi dicontohkan narasumber, mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama. Jadi, ini kita konsultasikan dulu, apakah menyusun ulang atau cukup dengan yang sudah ada,” pungkasnya. Beliau juga berharap dengan mengikuti kegiatan ini, madrasah benar-benar mampu meraih predikat Zona Integritas menuju WBK WBBM.
Di akhir acara, terdapat kuis seputar materi yang sudah disampaikan dan dapat dijawab oleh para peserta untuk mendapatkan sertifikat Bimtek. (ta/ak)