Demak – Beberapa hari yang lalu tepatnya selasa 9 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di ruang pertemuan Madrasah Aliyah ( MA ) Matholiul Falah yang berada di Desa Jali Kecamatan Bonang Demak telah dilaksanakan program Jaksa masuk Sekolah / Madrasah ( JMS ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Demak, acara tersebut dikiuti seluruh siswa / siswi MA Matho’liul Falah dari kelas sepuluh sampai duabelas berjumlah 145 anak.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan berdasarkan surat petunjuk Jaksa Agung RI Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tentang pembentukan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum dan sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi : Melakukan Revolusi karakter bangsa, dan Surat Kejaksaan negeri Demak Nomor : B-1351/O.3.31/L.3/09/2018 tanggal 27 September 2018 tentang Pelaksanaan Program Penerangan / Penyuluhan Hukum, ini sebagai langkah – langkah pendidikan karakter dengan sasaran generasi muda anak usia dini.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Kementerian Agama Kab. Demak dengan Kejari Demak yang bertujuan agar anak-anak usia remaja tahu tentang Hukum dan akibat hukum. Adapun yang menjadi Tema dari program Jaksa masuk Sekolah ( JMS ) Kejaksaan Negeri Demak kali ini yaitu “Jaksa Sahabat Anak Indonesia, Kenali Hukum Jauhi Hukuman“.
Novi Amalia Jaksa Fungsional Inteljen Kejari Demak sebagai nara sumber pada acara JMS tersebut mengatakan, program ini bertujuan untuk memperkenalkan hukum pada siswa dan siswi sejak dini, mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenalkan lembaga Kejaksaan dan tupoksinya yang di samping memiliki fungsi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Demak juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan Penyuluhun hukum.
Materi yang disampaikan dalam program Jaksa masuk Sekolah (JMS) Di MA Matholiul Falah antara lain mengenai bahaya Narkoba serta konsekuensi hukum yang bakal diterima bagi yang terlibat narkoba, potensi pelanggaran terhadap Undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2018 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, perjudian dan perkelahian antar pelajar dan pencabulan anak.
“Kejaksaan Negeri Demak saat ini banyak menangani kasus pencabulan anak, karena kejahatan terjadi karena ada niat, ada kesempatan dan karena buta hukum, maka program JMS ini penting sehingga anak anak- akan melek hukum, jangan merusak hidup kalian dengan perbuatan yang merugikan kalian sendiri, jangan mudah terbujuk rayu biar masa depan kalian cerah,” pesan Novi.
Sedang Kepala MA Matho’liul Falah Muntafi’in menyampaikan, dirinya sangat mengaprisiasi adanya program JMS tersebut, dengan pemahaman hukum sejak dini akan membantu proses pembentukan karakter anak, Insa Allah dengan memahami dan mentaati hukum anak-anak akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan.
Hadir pada acara tersebut : Aprilia (Jaksa Fungsional Perdata dan Tata Usaha Negara), Nendar dan Ninik (staf Intel Kejari), Ketua Yayasan Matho’liul Falah Kyai Islah dan Ketua Komite Kyai Shokeh juga para Guru MA Matho’liul Falah.
Bahwa dalam program Jaksa masuk Sekolah (JMS) tersebut para siswa/ siswi sangat antusias dengan diadakannya sesi tanya jawab banyak peserta yang menanyakan kepada narasumber, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berakhir pada pukul 12.00 wib berjalan denganaman, tertib dan kondusif. (Ms/gt)