KAB.PEKALONGAN – Bertempat di ruang balai nikah KUA Kecamatan Doro telah berlangsung pelaksanaan Ikrar Wakaf dan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf. Dihadapan Kepala KUA Kecamatan Doro Sabikun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, seorang warga desa wringinagung bernama Sigit Prasetyo mengucapkan ikrar wakaf, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 70 M² untuk diperuntukan sebagai tempat ibadah masyarakat setempat, pada Kamis (19/01)
Hadir sebagai penerima wakaf (nazhir), Casmuri warga desa wringin agung dan dua orang saksi Joan Tikno dan Suwuk Riyanto dari desa yang sama. Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Doro pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
Pelaksanaan wakaf di Indonesia kemudian diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahnanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf
“Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” pesannya.
Lebih lanjut Sabikun menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut.
Sebelum proses penendatanganan akta ikrar wakaf selesai, Ia menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh masyarakat baik untuk tempat ibadah maupun yang lainnya harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat dan kedepan tidak ada permasalahan. (MTb/bd)