Jamaah Harus Pahami Penyelenggaraan Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

BLORA – Jamaah haji Kementerian Agama Kab. Blora harus memahami kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 supaya perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.

Untuk itu berbagai persiapan baik fisik, mental, administrasi serta manasik ibadah haji hendaknya benar benar diperhatikan dan dipersiapkan sedini mungkin karena akan menunjang satu sama lain sehingga jamaah haji tidak merasa kesulitan dalam menjalankan ibadah apabila persiapannya cukup baik.

Demikian disampaiakn Kepala kankmenag Blora, Nuril Anwar dalam sambutan pada acara sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 kemaren (29/3) di pendopo Kabupaten Blora.

“kami mengharapkan tahun ini ibadah haji bisa berjalan lancar dengan berbagai persiapan dan kami kemenag Blora akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan bagi para jamaah sebelum dan setelah pemberangkatan”ujarnya serius.

“kami juga mempunyai target tahun depan terdapat pelayanan haji satu atap sehingga jamaah cukup mendatangi kemenag Blora yang terdapat bank penerima setoran untuk mempermudah pelayanan melalui sistem one stop service haji”imbuhnya.

Kasubbag TU, Drs. H. Dwiyanto memaparkan berbagai kebijakan baru dalam ibadah haji pada tahun ini antara lain kemenag bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengatur Istitha’ah jamaah haji dari faktor kesehatan, Mengupgrade seluruh angkutan  haji selama di Tanah Suci, Menambah bus salawat mulai untuk jamaah yang memiliki hotel dengan jarak 1,5 km dari Masjidil Haram, Menambah jatah makan di Makkah sehingga lebih maksimal dan pembekalan psikologi Jamaah Haji serta lainnya.

Selain itu, BPIH Kementerian Agama telah sepakati biaya haji 2017 sebesar Rp. 34.890.312. Angka ini naik sekitar Rp 250 ribu dari tahun lalu, dengan rincian seperti komponen penerbangan sebesar Rp 26.143.812 dan dibayar langsung oleh jemaah haji. Harga pemondokan Makkah sebesar Rp 3.391.500 dan besar Living Allowance sebesar Rp 5.355.000.

Selain jumlah makan untuk jemaah yang bertambah menjadi 25 kali untuk di Makkah dan 18 kali di Madinah, waktu tinggal jemaah haji di Arab Saudi juga menjadi 41 hari.

“Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 didasari untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap jemaah haji,”

Selain kewajiban  pembayaran BPIH, maka jamaah juga mempunyai hak untuk mendapatkan bimbingan manasik haji di tanah air, perjalanan dan Arab saudi, Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan, Perlindungan sebagai Warga negara, Penggunaan paspor dan dokumen lainnya, serta Kenyamanan transportasi dan pemondokan .

“Adapun perlengkapan yang harus dipersiapkan jamaah antara lain paspor, tas tenteng, koper, gelang identitas, masker dan tas gantung”imbuhnya.

Dwiyanto juga menyebutkan bahwa indikator keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji antara lain pembinaan yang optimal, pelayanan memuaskan, perlindungan maksimal , tercipta sistem responsif dan manajemen efisien serta pelaksanaan ibadah haji yang membuat jamaah aman, lancar , tertib , nyaman , sesuai tuntunan agama, dapat mandiri dan mabrur.

“untuk itu Kemenag akan mengadakan bimbingan sosialisasi dan manasik haji dalam dua pertemuan dan di KUA selama enam kali untuk pelayanan jamaah haji”paparnya.

Sementra itu, Heni Indriyani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora menyampaikan prinsip kebijakan kesehatan yang harus diperhatikan oleh jamaah haji antara lain Jemaah Haji yang diberangkatkan memenuhi Istithaah Kesehatan dan untuk mencapai Istithaah Kesehatan Jemaah Haji wajib dilakukan pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan.

Selain itu dalam rangka mencapai Istithaah(kemampuan)  Kesehatan Jemaah Haji, pemeriksaan  dilakukan melalui  3 tahap yakni tahap pertama dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit, saat  jemaah Haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi, yang Outputnya menghasilkan penetapan status kesehatan jemaah haji risiko tinggi atau tidak risiko tinggi.

Untuk pemeriksaan tahap kedua dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten di puskesmas dan/atau rumah sakit, saat  pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan, sedangkan pemeriksaan ketiga dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat Jemaah Haji menjelang pemberangkatan dan dilakukan untuk menetapkan status kesehatan Jemaah Haji laik atau tidak laik terbang.

“ jemaah Haji yang ditetapkan tidak laik terbang merupakan Jemaah Haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan International”ujarnya.

Adapun Pembinaan dilakukan dalam rangka upaya  Istithaah Kesehatan  Jemaah Haji dilakukan atas dasar hasil pemeriksaan dimana  metode pembinaan meliputi  Penyuluhan ,konseling, Pengukuran dan latihan kebugaran, pemanfaatan Posbindu dan pemanfaatan media, manasik kesehatan dan Kunjungan rumah.

Heni juga menandaskan bahwa terdapat regulasi dalam bidang kesehatan yang baru antara lain Indikator renstra keberhasilan program kesehatan Haji, Jemaah Haji Yang Mendapat Penilaian  Istithaah  Kesehatan Jemaah Haji Paling Lambat Satu Bulan Sebelum  Hari Pertama Jemaah Haji  Masuk Embarkasi, Rekrutmen Petugas TKHI Lebih Awal Agar Setelah Penetapan Bisa Ikut Melakukan Pembinaan Jemaah Haji Di Puskesmas, Dinkes, pada Musim Haji  tahun 2017 di 6 Provinsi Jawa,dokumen Kesehatan jemaah haji tidak lagi menggunakan Bkjh tapi menggunakan E-Bkjh, Sistim Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes)  Menyesuaikan Dengan Implementasi  Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kes Jemaah Haji.

“kami akan memberikan optimalisasi pelayanan terutama dalam pemeriksaaan kesehatan bagi haji dengan koordinasi instansi terkait seperti KUA dan Kemenag”ungkapnya.

sementara itu,Kasi Haji dan Umrah, Muhaimin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait ibadah haji dan memberikan informasi yang berkaitan dengan dokumen haji,kesehatan haji, manasik haji dan pelaksanaan haji.

Adapun jumlah jamaah sebanyak 669 orang terdiri dari pria 301 orang dan wanita 368 orang diharapkan persiapannya(ima/bd)