Jawa Tengah Ciptakan Ekosistem Halal Melalui Program SEHATI 2023

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani, sekaligus menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Jawa Tengah bertindak sebagai narasumber dalam Jateng Gayeng Online Radio, Rabu (2/8). Radio milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama penyiar Dian Risty bicara mengenai program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 milik Kementerian Agama.

Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Selaras dengan hal tersebut, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Apabila belum, maka akan terkena sanksi.

“Kita ingin memastikan supaya masyarakat dapat menikmati produk-produk kuliner, terutama makanan dan minuman, yang halal. Maka harus dipastikan kehalalannya, melalui Sertifikasi Halal yang ditopang dengan adanya regulasi yang jelas. Disinilah peran Pemerintah hadir,” tutur Wahid.

Proses sertifikasi halal di Jawa Tengah tergolong lancar ditunjang dengan kerja keras Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah dan telah disengkuyung oleh banyak dinas di Jawa Tengah hingga tingkat Kabupaten/ Kota. Target Jawa Tengah mencapai 209.000 Sertifikat Halal bagi usaha mikro dan menengah. Per hari ini, Rabu (2/8), telah mencapai 153.000 Sertifikat Halal yang telah didaftarkan.

Program SEHATI melalui self declare diperuntukan bagi usaha mikro atau menengah yang memiliki omset maksimal 500 juta per tahunnya. Pelaku usaha dapat datang di Kantor Kementerian Agama masing-masing Kabupaten/ Kota atau pendampin-pendamping BPJPH untuk mengajukan sertifikasi halal.

“Insya Allah ekosistem halal akan terwujud maka efeknya pada peningkatan dan perkembangan usaha-usaha kecil yang ada di Jawa Tengah,” imbuhnya. (ps/rf)