Semarang – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sejalan dengan hal tersebut dalam upaya mendorong penerapan Higiene Sanitasi dan Jaminan Produk Halal pada unit Rumah Potong Hewan (RPH), Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng sekaligus selaku Ketua Satgas Halal Jateng, Wahid Arbani hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Temu Restrukturisasi RPH Menuju Sertifikasi Halal, yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Bertempat di Ruang Rapat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Jateng, Senin, 20/03.
“Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah yang telah menginisiasi kegiatan ini dalam mendukung ekosistem halal di Jawa Tengah. Karena per 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ungkap Wahid.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan memberikan jaminan produk halal, sehingga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat atau customer. Serta sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk.
“Dengan perkembangan berbagai macam produk-produk makanan dan minuman di masyarakat saat ini diperlukan effort kita Bersama, sehingga sinkronisasi, komunikasi dan koordinasi diperlukan dari semua unsur, antara lain Kementerian Agama, Pemerintah Daerah termasuk dalam hal ini pihak swasta yang terlibat dalam proses jaminan produk halal,” lanjut Wahid.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 35 Pemda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membuka acara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Wariyanto. Beberapa narasumber lainnya adalah Akademisi, antara lain dari Fakultas Peternakan UGM, Prof. Trijoko, dari Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP, Prof. Arifin, serta PT. Samaco Karkasindo, Hartono.
Dengan adanya kegiatan Temu Restrukturisasi RPH Menuju Sertifikasi Halal tersebut harapannya dapat memberikan usul dan saran serta masukan kepada pemerintah dan seluruh stake holder dalam upaya bersinergi membangun ekosistem halal di Jawa Tengah.(adc02/Sua)