Jawa Tengah Menyisakan 1.187 Porsi untuk Pelunasan Tahap II

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Noor Badi mengatakan bahwa proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I untuk jemaah haji reguler Jawa Tengah masih menyisakan 1.187 porsi, ini memungkinkan dilakukan pelunasan BPIH tahap II.

“Masih tersisa 1.187 porsi jemaah haji reguler Jawa Tengah yang pada tahap I belum melakukan pelunasan, hal ini dimungkinkan dibuka pelunasan BPIH tahap II pada 20 – 30 Juni 2016,” kata Noor Badi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/06).

Noor Badi menjelaskan bahwa menurut Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M, disana telah diatur kriteria jemaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua, dengan kriteria sebagai berikut :

Satu jemaah haji yang berhak lunas pada tahap I namun pada saat pelunasan mengalami kegagalan sistem,; Dua jemaah haji yang berstatus sudah haji dan nomor porsinya masuk kuota tahun 1437H/2016M,;

Tiga jemaah haji pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga, dan Empat jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) dan jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah.

“Dari 1.187 porsi yang tersisa semoga pada pelunasan tahap II nati dapat terpenuhi, dari jumlah tersebut setelah dilakukan pemetaan didapatkan bahwa jemaah haji berhak lunas tahap I namun mengalami kegagalan sistem saat pelunasan ada 2, jemaah haji yang berstatus sudah haji masuk dalam porsi keberangkatan tahun 1437M/2016H sebanyak 339, sedang sisanya sebanyak 846 dibagi dua sebagian untuk jemaah haji pendamping dan sebagian untuk jemaah haji lansia dan jemaah haji penggabungan,” lanjutnya.

”Terkait porsi lansia, jika ternyata yang mendaftar melampaui porsi yang tersedia maka kami akan prioritaskan berdasarkan urutan porsi sesuai dengan usia yang tertua, prioritas ini juga berlaku bagi pendamping,” tambahnya.

Visa Haji

Terkait visa haji, sejak tahun 2015 Indonesia telah menggunakan sistem e-hajj yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga untuk dapat diterbitkannya visa harus mempersyaratkan bukti pelunasan, kesiapan paspor, memiliki kelompok terbang (kloter), terdaftar dalam pemondokan, transportasi dan kateringnya selama di Arab Saudi.

“Karena di pemerintah Arab Saudi telah menerapkan sistem e-hajj dalam pengelolaan haji, maka untuk dapat diterbitkannya visa haji harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, dimana masing-masing jemaah haji harus dapat menunjukan bukti pelunasan, telah memiliki paspor, tergabung dalam kloter, terdaftar dalam pemondokan, transportasi dan katering selama tinggal di Arab Saudi,” papar Noor Badi menjelaskan.

Beliau berharap agar kuota haji Jawa Tengah dapat terpenuhi pada pelunasan tahap II dan diberi kemudahan dan kelancaran dalam proses pembuatan visa haji, sehingga permasalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak terulang kembali. (gt/gt)