081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jelang Pemilu, ASN Harus Hati-Hati Bermedsos

KOTA PEKALONGAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan diminta untuk berhati-hati saat berselancar di media sosial jelang Pemilu 2024. Terutama terkait aktivitas yang berkaitan dengan partai politik maupun peserta Pemilu 2024 lainnya. Pesan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (8/3/2023), di Hotel The Sidji Kota Pekalongan. Untuk mewujudkan netralitas tersebut, Bawaslu terus melakukan upaya sosialisasi tentang netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu. Sugiharto menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Asas netralisasi seorang ASN, TNI dan Polri harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. “Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya,” tuturnya. Selain melakukan langkah pencegahan, Sugiharto mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sanksinya bukan hanya teguran, tapi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini besar sekali, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Jadi untuk ASN, TNI, dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk di media sosial,” tegasnya. Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi pada Bawaslu, Bambang Sukoco menambahkan, kegiatan rakor netralitas ini merupakan upaya Bawaslu Kota Pekalongan dalam rangka menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN untuk menyongsong pemilu 2024. Mengingat, bentuk pelanggaran netralitas ASN di Kota Pekalongan pada pemilu-pemilu sebelumnya menyumbang jumlah tertinggi. Sehingga perlu diupayakan agar di kontestasi pemilu 2024 ASN bersikap tidak memihak, menggunakan fasilitas negara dan kebijakan-kebijakan yang diambil juga tidak berdasarkan dana APBD untuk kegiatan partai politik maupun pencalonan anggota DPD, DPRD, DPR Provinsi dan DPR RI. “Jangan sampai ASN ini memihak, mereka harus netral karena sebagai pelayan masyarakat. Disamping itu, termasuk tenaga ASN, PPPK dan tenaga kontrak seharusnya Pemerintah Daerah juga menekankan agar mereka juga ikut netral dan tidak terlibat kegiatan-kegiatan politik,” terang Bambang. Bambang menegaskan, netralitas juga harus diterapkan di TNI dan Polri. Sebab juga terdapat penanganan dalam perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran TNI dan Polri. Bawaslu memberikan rekomendasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Di mana, ketika ada laporan kemudian yang tidak bersinggungan dengan pidana pemilu maka akan langsung rekomendasikan kepada atasannya atau pihak terkait yakni seorang ASN ke KASN, sementara TNI dan Polri ke pimpinannya langsung. “Saat ini kami berupaya mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran pemilu. Sejauh ini, pelanggaran terkait administrasi ada, tetapi kalau pelanggaran netralitas dan pidana belum ditemukan,” imbuhnya. Pj Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini berharap seorang ASN harus konsekuen dengan aturan yang ada, dimana ASN harus bersikap netral baik dalam pemilu maupun pilkada. Pasalnya, aturannya sudah jelas, sanksinya juga sudah diatur, hukum disiplin saja tidak ada yang ringan, minimal hukuman disiplin sedang sampai berat. “Jangan main-main dengan aturan yang ada, harus ditaati dan diikuti. Sebab, bagaimanapun ASN masa bekerjanya lebih lama dibandingkan masa kerja legislatif atau kepala daerah yang dibatasi waktu 5 tahun. ASN harapannya bisa bekerja sampai pensiun dan saat pensiun pun masih aman, tidak dipermasalahkan terkait pekerjaannya di waktu masih aktif.” pesannya.(Nul/Ant/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content