Jemaah Haji Khusus Bisa Lunasi BPIH 2017

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Tahap pertama pelunasan biaya haji khusus dimulai hari ini tanggal 29 Maret 2017 sampai 21 April 2017.  Hal ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui surat Nomor B-23001/DJ/Dt.II.II.1/Hj.00/03/2017 tertanggal 23 Maret 2017 yang ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) perihal pelunasan BPIH Khusus Tahun 2017.

Adapun tahapan pelunasan dibagi menjadi dua tahapan, tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret 2017 s.d 21 April 2017. Sedangkan pelunasan tahap kedua dilaksanakan tanggal 9 s.d 19 Mei 2017.

Pedoman pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus adalah PMA Nomor 23 Tahun 2016, KMA Nomor 75 Tahun 2017, KMA Nomor 76 Tahun 2017, dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 124 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran BPIH Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1438H/ 2017M.

Berdasarkan KMA Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1438 H/ 2017 M, Biaya minimal haji khusus dipatok USD 8.000 atau sekitar Rp. 106 juta per orang. Ketika mendaftar jamaah wajib menyetor uang muka USD 4.000 (sekitar Rp. 53 juta), sisanya dilunasi sebelum berangkat. Biaya sebesar itu adalah merupakan biaya layanan standar. haji khusus bervariasi tergantung pada paket dan travel yang dipakai.

Tahun ini kuota jamaah haji khusus sebanyak 17 ribu orang dengan rincian 15.663 orang untuk jamaah, 756 orang untuk pengurus PIHK, 378 orang untuk Pembimbing ibadah, 189 orang dokter dan 14 orang untuk pengurus asosiasi PIHK. Daftar nama Jemaah haji khusus yang berhak melunasi BPIH Khusus dapat diakses pada website resmi haji.kemenag.go.id.

Seperti yang dilansir haji.kemenag.go.id Noer Aliya Fitra, Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU menyampaikan kepada masyarakat dipersilahkan melihat pengumuman Jemaah Haji Khusus berhak lunas di website. Batasan nomor porsi yang berhak lunas sampai dengan nomor porsi 3000176379 untuk jemaah haji kuota murni dan untuk kuota cadangan pada nomor porsi 3000178328.

Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh oleh Kasubdit Pendaftaran Haji dalam pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus:

  1. Kepada PIHK agar segera menyampaikan informasi yang berhak melunasi kepada seluruh jemaahnya agar jemaah yang sudah berhak bisa melunasi dan berangkat haji tahun ini.
  2. Pelunasan tahap 1 diberikan waktu yang cukup lama dalam rangka memberikan kesempatan kepada jemaah haji untuk mempersiapkan biaya pelunasan dan PIHK untuk memfasiitasi pengurusan pelunasan BPIH khusus.
  3. Demi kelancaran proses pelunasan agar seluruh PIHK mematuhi regulasi dan jadwal yang telah dibuat.
  4. Bagi jemaah lanjut usia yang sudah berusia minimal 75 tahun dan telah terdaftar paling lambat 31 Desember 2015 dapat mengajukan keberangkatan haji ke Kemenag melalui PIHK tempat jemaah terdaftar.

Selain itu Noer Aliya Fitra yang akrab dipanggil Nafit berpesan kepada semua masyarakat supaya jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat mendaftar haji sekarang dan berangkat sekarang juga, karena hal tersebut dapat dipastikan tidak terdaftar di Kemenag dan mengandung unsur penipuan.

“Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus juga sudah mengikuti regulasi sesuai dengan urutan nomor pendaftaran. Siapa yang mendaftar terlebih dahulu, akan berangkat lebih dulu sesuai dengan prinsip layanan first come first serve,” kata Nafit. (nas-gu/gt)