Demak – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS ) melaksanakan sosialisasi Juknis (Petunjuk Teknis) Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas. Kegiatan tersebut diikuti 296 Guru negeri dan swasta yang terbagi dalam dua gelombang, gelombang pertama berjumlah 147 Guru dan gelombang dua berjumlah 149 Guru yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak. (12/04)
Plt. Kepala kantor Kemenag Kabupaten Demak, Muhaimin mengatakan , tujuan sosialisasi tersebut yaitu agar semua guru PAI dapat melakukan pemutakhiran data pada aplikasi siaga, dikatakan pemutakhiran data penting dan dilakukan oleh guru PAI guna memastikan keakuratan data yang dimiliki kemenag.
Dijelaskannya, Siaga adalah aplikasi pengganti Simpatika yang wajib digunakan oleh seluruh guru agama untuk melakukan verval data GPAI secara online, berbeda dengan simpatika, aplikasi siaga murni milik dan dibuat kementerian khususnya Direktorat Pendidikan Agama Islam.
“Sehingga para Guru Pendidikan Agama Islam harus tau dan mengerti apa itu SIAGA,” ungkap Muhaimin
Muhaimin menambahkan, aplikasi siaga juga menjadi dasar Dirjen Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan program sertifikasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB), sosialisasi penting dilakukan agar guru-guru agama faham administrasi keguruan, salah satunya melalui aplikasi berbasis online .
“Dari data siaga sertifikasi bisa dibayarkan, dan dari data siaga kelengkapan administrasi guru akan terpantau, apabila data guru tidak terpantau dalam siaga, maka dapat dipastikan guru tersebut tidak akan mendapatkan pembayaran sertifikasi,” tambahnya.(ms/Wul)